Kapolda Kalteng sebut dua taman nasional rawan terbakar
Palangka Raya (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dua taman nasional di wilayah provinsi setempat, rawan terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan.
"Peta rawan tahun ini ada Taman Nasional Sabangau dan Tanjung Puting. Namun yang menjadi perhatian khusus adalah Taman Nasional Sebangau Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas," kata Dedi di Palangka Raya, Kamis.
Dia menjelaskan, berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kalteng kemungkinan besar kemarau di dua kabupaten tersebut akan masuk pada Agustus dan September 2021.
Untuk itu tim gabungan dari berbagai instansi akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan agar dua wilayah tersebut tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan di kawasan tersebut.
"Dalam waktu dekat ini kami akan kembali melakukan latihan gabungan menanggulangi karhutla, terkhusus di dua kabupaten yang saya sebut tadi," katanya.
Mantan Karobinkar SSDM Polri itu menegaskan, langkah preventif yang nantinya dalam upaya pencegahan terus dilakukan dengan cara menggencarkan patroli gabungan serta latihan bersama dalam menangani persoalan karhutla.
Untuk latihan gabungan nantinya akan langsung turun ke lokasi yang dianggap rawan terjadi karhutla, terutama di kawasan Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau.
Baca juga: Vaksinasi 'drive thru' serentak Polda Kalteng targetkan 6.000 peserta
"Hal itu dilakukan dengan harapan personel yang terlibat dalam penanganan karhutla piawai dalam menaklukkan medan, serta mahir dalam menggunakan peralatan yang yang tersedia," ungkapnya.
Kapolda menambahkan, Polda Kalteng dan jajaran menyiapkan sekitar 1.400 personel terdiri 100 personel dari Polda Kalteng dan sisanya polres jajaran masing-masing 100 personel yang wajib dilibatkan.
"Harapannya tahun ini bencana karhutla tidak terjadi dan terus dilakukan antisipasi agar hal yang sama-sama kita khawatirkan terjadi," bebernya.
Kepolisian di Polda Kalteng maupun polres jajaran selama ini juga gencar melakukan sosialisasi terkait larangan membakar lahan dan hutan. Polisi juga memberitahukan sanksi berat bagi oknum membakar lahan dan hutan, yakni adalah kurungan penjara.
Sementara itu sampai saat ini di Palangka Raya, bahaya kebakaran hutan dan lahan masih dapat diantisipasi oleh tim yang terlibat dalam penanganan tersebut.
Baca juga: Kapolda Kalteng lakukan pengecekan pastikan kesiapan hadapi karhutla
"Peta rawan tahun ini ada Taman Nasional Sabangau dan Tanjung Puting. Namun yang menjadi perhatian khusus adalah Taman Nasional Sebangau Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas," kata Dedi di Palangka Raya, Kamis.
Dia menjelaskan, berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kalteng kemungkinan besar kemarau di dua kabupaten tersebut akan masuk pada Agustus dan September 2021.
Untuk itu tim gabungan dari berbagai instansi akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan agar dua wilayah tersebut tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan di kawasan tersebut.
"Dalam waktu dekat ini kami akan kembali melakukan latihan gabungan menanggulangi karhutla, terkhusus di dua kabupaten yang saya sebut tadi," katanya.
Mantan Karobinkar SSDM Polri itu menegaskan, langkah preventif yang nantinya dalam upaya pencegahan terus dilakukan dengan cara menggencarkan patroli gabungan serta latihan bersama dalam menangani persoalan karhutla.
Untuk latihan gabungan nantinya akan langsung turun ke lokasi yang dianggap rawan terjadi karhutla, terutama di kawasan Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau.
Baca juga: Vaksinasi 'drive thru' serentak Polda Kalteng targetkan 6.000 peserta
"Hal itu dilakukan dengan harapan personel yang terlibat dalam penanganan karhutla piawai dalam menaklukkan medan, serta mahir dalam menggunakan peralatan yang yang tersedia," ungkapnya.
Kapolda menambahkan, Polda Kalteng dan jajaran menyiapkan sekitar 1.400 personel terdiri 100 personel dari Polda Kalteng dan sisanya polres jajaran masing-masing 100 personel yang wajib dilibatkan.
"Harapannya tahun ini bencana karhutla tidak terjadi dan terus dilakukan antisipasi agar hal yang sama-sama kita khawatirkan terjadi," bebernya.
Kepolisian di Polda Kalteng maupun polres jajaran selama ini juga gencar melakukan sosialisasi terkait larangan membakar lahan dan hutan. Polisi juga memberitahukan sanksi berat bagi oknum membakar lahan dan hutan, yakni adalah kurungan penjara.
Sementara itu sampai saat ini di Palangka Raya, bahaya kebakaran hutan dan lahan masih dapat diantisipasi oleh tim yang terlibat dalam penanganan tersebut.
Baca juga: Kapolda Kalteng lakukan pengecekan pastikan kesiapan hadapi karhutla