Bupati: PPKM level IV di Kapuas diperpanjang sampai 31 Agustus

id Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kabupaten Kapuas, Kapuas, Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, PPKM level IV di Kapuas diperpanjang samp

Bupati: PPKM level IV di Kapuas diperpanjang sampai 31 Agustus

Petugas PPKM level IV di Kabupaten Kapuas, masih melakukan penyekatan di dalam Kota Kuala Kapuas, Rabu (18/8). ANTARA/ All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah setempat.

"Iya, PPKM level IV kita perpanjang sampai 31 Agustus 2021," kata Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat di Kuala Kapuas, Rabu (18/8).

Dengan diperpanjangnya PPKM level IV maka penyekatan dalam kota Kuala Kapuas juga akan terus dilakukan, karena tujuannya tidak lain adalah untuk menyelamatkan masyarakat Kapuas. Dan, penyekatan pun akan terus dilakukan karena berdampak besar dalam menekan mobilisasi masyarakat.

Ben mengatakan alasan diperpanjangnya PPKM level IV di daerah setempat, karena tingkat kasus penyebaran atau warga Kapuas yang terpapar COVID-19 masih cukup tinggi, begitu juga dengan tingkat kematiannya.

"Karena Kabupaten Kapuas, masih berada di zona merah tingkat penyebaran COVID-19 masih tinggi. Untuk itu, kita perpanjang hingga 14 hari kedepan PPKM level IV ini," katanya.

Dikatakannya, selama diterapkannya PPKM level IV yang dimulai sejak 5 hingga 17 Agustus 2021 lalu, terdapat penurunan jumlah warga yang terpapar Covid-19.

"Sudah ada kelihatan penurunan jumlah kasus positif, karena  PPKM ini berpengaruh untuk memberikan edukasi kepada masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Bupati Kapuas resmikan dua tugu taman makam pahlawan

Dengan diperpanjangnya PPKM level IV di Kabupaten Kapuas, Ben berharap adanya pengertian dari masyarakat demi keselamatan kita bersama. Dengan penerapan kembali PPKM level IV ini, diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di daerah setempat.

Menurutnya, adanya PPKM level IV tersebut berpengaruh pada penurunan tingkat kasus, walaupun penurunannya tidak begitu cepat. Paling tidak memberikan manfaat bagi masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatannya.

Sementara itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat telah mengeluarkan intruksi  Nomor 360/350/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang perpanjangan PPKM level IV tersebut. Intruksi Bupati Kapuas tertanggal 16 Agustus 2021 itu, mulai berlaku sejak tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021 mendatang.

Baca juga: Sepi pembeli akibat PPKM, Sekda Kapuas borong dagangan warga