Gubernur Kalteng minta faskes segera sesuaikan tarif PCR

id Gubernur kalteng, sugianto sabran, tarif pcr, pcr kalteng, presiden jokowi, kalteng, pandemi covid 19

Gubernur Kalteng minta faskes segera sesuaikan tarif PCR

ILUSTRASI - Pengambilan sampel seorang warga oleh petugas. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Kementerian Kesehatan secara resmi menetapkan batas tertinggi pemeriksaan mandiri RT-PCR Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Terkait hal itu, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran di Palangka Raya, Kamis, meminta seluruh fasilitas kesehatan di kabupaten dan kota di provinsi setempat yang memiliki laboratorium kesehatan segera menyesuaikan harga sesuai surat edaran tersebut.

"Dinas Kesehatan provinsi serta para bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah, agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif pemeriksaan RT-PCR sesuai surat edaran," tegasnya.

Penurunan biaya pemeriksaan mandiri RT-PCR ini juga sesuai keinginan Presiden Joko Widodo, agar dapat memperbanyak testing dan membantu mengurangi beban biaya bagi masyarakat.

"Penyesuaian harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan harga yang wajar," kata Sugianto.

Baca juga: Tarif baru tes PCR mandiri di RSUD Murjani Sampit Rp525.000

Baca juga: Dirut RSUD Palangka Raya: Harga tes PCR Rp525 ribu


Sehingga jangan sampai penyesuaian kegiatan masyarakat pada tatanan kehidupan baru saat ini, terhalangi oleh tidak adanya fasilitas penunjang atau pun tingginya harga yang harus dikeluarkan.

Diketahui saat ini, terkait ketentuan mengenai batasan harga tertinggi PCR tersebut, sejumlah rumah sakit yang ada di Kalteng telah melakukan penyesuaian.

Seperti di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, tarif pemeriksaan mandiri PCR dan pengambilan swab oleh tim swab Rp500 ribu, pemeriksaan PCR tanpa pengambilan swab oleh tim swab Rp425 ribu, RDT antigen swab Rp100 ribu, serta RDT antibody Rp100 ribu.

Lebih lanjut Sugianto Sabran dalam keterangan pers tertulisnya juga kembali mengingatkan, agar semua pihak tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Seperti memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, hingga menjauhi kerumunan.

Kemudian para bupati dan wali kota beserta jajaran, juga diingatkan agar mempercepat pelaksanaan vaksinasi, terutama kabupaten dan kota yang masih memiliki banyak persediaan vaksin.

Baca juga: Polisi awasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR

Baca juga: Kalteng sesuaikan ketentuan tarif tes PCR dari pemerintah pusat

Baca juga: Waket DPRD Kalteng: Penurunan biaya PCR sudah tepat