Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Halikinnor mendukung pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku peredaran minuman keras atau miras ilegal.
"Saya akan evaluasi bagaimana langkah kita bekerjasama dengan aparat penegakan hukum. Kalau bisa dikenakan pidana. Kalau sanksi pidana kan beda," kata Halikinnor di Sampit, Rabu.
Peredaran minuman keras ilegal kembali menjadi sorotan dan keluhan masyarakat. Sejumlah toko penjualan minuman keras yang sebelumnya sempat dipasang garis polisi, kini kembali buka sehingga kembali meresahkan masyarakat.
Halikinnor mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut. Pihaknya akan menggelar rapat menyikapi masalah ini untuk mengambil tindakan yang tepat sesuai aturan hukum.
Pihaknya akan mengevaluasi apakah toko-toko penjualan minuman keras itu memiliki aturan sesuai ketentuan atau tidak. Jika terbukti ilegal maka akan dibahas langkah yang akan diambil supaya sesuai aturan.
Kabupaten Kotawaringin Timur sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun Halikinnor menilai keberadaan peraturan daerah tersebut belum cukup untuk memenuhi harapan masyarakat dalam penegakan hukum tersebut.
Dia mengakui sanksi dalam peraturan daerah cukup ringan yakni berupa denda karena pelanggarannya dikategorikan tindak pidana ringan atau tipiring sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Baca juga: Pemkab Kotim salurkan beras sumbangan gotong royong untuk korban banjir
Untuk itulah pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Harapannya bisa dilakukan langkah yang tepat dan efektif sehingga pemerintah tidak dituding lemah.
"Bagaimana nanti langkah kita bersama aparat penegak hukum, khususnya aparat kepolisian, serta dengan pengadilan yaitu kalau menyita maka harus ada putusan pengadilan. Kita pelan tapi pasti. Itu harapan kita," tegas Halikinnor.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum perlu dilakukan supaya penindakan itu bisa memberikan sanksi hukum yang memberi efek jera. Sinergi ini sudah dilakukan saat penindakan kasus pembuatan minuman keras ilegal di Jalan Jenderal Sudirman dan sudah divonis.
"Kalau cuma sanksi tindak pidana ringan, lalu pelaku membandingkannya dengan hasil yang didapat, orang masih akan memilih membayar denda tapi mereka bisa tetap berjualan karena tidak menimbulkan efek jera," timpal Halikinnor.
Halikinnor juga mengimbau tokoh agama lebih gencar mengajak masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras. Selain merupakan perbuatan dosa, mengonsumsi minuman keras juga membawa dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan sosial.
Baca juga: Legislator tanggapi positif tumbuhnya pasar tradisional di Kotim
Baca juga: Pemkab Kotim gandeng swasta kelola sampah