Ini alasan PDAM Pulang Pisau usulkan kenaikan tarif air

id Ini alasan PDAM Pulang Pisau usulkan kenaikan tarif air, Kalteng, pulang pisau

Ini alasan PDAM Pulang Pisau usulkan kenaikan tarif air

Direktur PDAM Kabupaten Pulang Pisau, Sis Hernawa. ANTARA/Adi Waskito 

Pulang Pisau  (ANTARA) - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulang Pisau, Sis Hernawa mengatakan usulan rencana kenaikan tarif air bersih memang menjadi dilema bagi pihaknya, baik dari sisi pemenuhan operasional maupun secara politis. 

“Usulan rencana kenaikan tarif ini pasti menimbulkan pro dan kontra, tetapi bagi PDAM kenaikan tarif ini bisa menutup biaya operasional agar bisa terus memberikan pelayanan air bersih kepada para pelanggan,” kata Sis Hernawa di Pulang Pisau, Senin. 

Dikatakan Sis Hernawa, dari hasil audit yang dilakukan kepada PDAM setempat dinyatakan sehat secara manajemen, tetapi dukungan untuk meningkatkan operasional masih dibutuhkan. 

Dari laporan evaluasi kerja yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah, salah satu saran dan masukan yang diberikan adalah mengusulkan kepada pemerintah daerah terkait dengan penyesuaian tarif atau subsidi tarif. 

“PDAM hanya selaku operator karena kebijakan kenaikan tarif ini ditetapkan oleh pemerintah setempat. Dari hasil perhitungan saat ini, biaya produksi yang dikeluarkan melebihi dari tarif jual yang diberlakukan,” terang dia.

Sis Hernawa mencontohkan, biaya operasional produksi dalam satu meter kubik Rp6.000 berbanding tarif jual air yang diberlakukan sebesar Rp4.500. Artinya pelanggan masih disubsidi pemerintah setempat sebesar Rp1.500. Sementara, bahan baku dan kimia untuk pengolahan air serta operasional lain terus mengalami kenaikan.

Sudah lama pemerintah daerah belum memberlakukan kenaikan penyesuaian tarif baru agar biaya produksi dan harga jual air menjadi berimbang atau "full cost recovery" (FCR). 

Baca juga: Banjir rendam 12 desa di Pulang Pisau

Terkait kemungkinan kenaikan penyesuaian tarif diperlukan hingga 50 persen, Sis Hernawa menjelaskan bahwa kenaikan 50 persen itu untuk memenuhi FCR. Namun, semua tergantung dari pemerintah daerah setempat. 

Besaran usulan kenaikan tarif tidak memaksa, tetapi kekurangan untuk menutup FCR itu harus disubsidi oleh pemerintah sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. 

Ia menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 29A disebutkan bahwa Gubernur mewajibkan pemberian subsidi dari APBD kabupaten/kota apabila bupati/wali kota menetapkan tarif di bawah biaya pemulihan penuh atau FCR. 

Untuk menutup biaya operasional selama ini pemerintah setempat mengandalkan penyertaan modal, bukan subsidi tarif. Penyertaan modal lebih kepada belanja barang dan jasa sehingga penggunaannya masih terbatas, tidak bisa untuk menunjang operasional lain yang dibutuhkan. 

“PDAM setempat juga masih menunggu arahan dari pemerintah setempat, apakah menetapkan tarif penyesuaian FCR atau dengan memberikan disubsidi kepada pelanggan,” ucap Sis Hernawa. 

Dia juga mengungkapkan komitmen PDAM, apabila pemerintah setempat menetapkan tarif penyesuaian atau subsidi tarif, maka sudah menjadi kewajiban dalam memberikan pelayanan yang lebih dari sebelumnya kepada pelanggan. 

Kondisi peralatan pengolahan air yang ada di PDAM saat ini juga sudah mengalami penyusutan hingga kondisi 50 persen, sehingga dibutuhkan dukungan anggaran agar operasional PDAM bisa tetap terus berjalan, salah satunya dengan penyesuaian tarif sesuai FCR. 

Baca juga: Bupati Pulpis: Manfaatkan media digital secara sehat dan bijak