Dua kecamatan pesisir Pulang Pisau berpotensi dijadikan kawasan hutan mangrove

id Dua kecamatan pesisir Pulang Pisau berpotensi dijadikan kawasan hutan mangrove, kalteng, pulang pisau

Dua kecamatan pesisir Pulang Pisau berpotensi dijadikan kawasan hutan mangrove

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Veronica Lenny P memberikan penjelasan kepada Bupati Pulang Pisau terkait dengan hutan mangrove di Kecamatan Kahayan Kuala. ANTARA/ HO-Bappedalitbang Pulang Pisau 

Pulang Pisau  (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau Wartony melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Veronica Lenny P mengungkapkan dua kecamatan di wilayah pesisir berpotensi dikembangkan untuk menjadi kawasan hutan mangrove. 

“Potensi kawasan hutan mangrove yang ada di Kabupaten Pulang Pisau meliputi Kecamatan Kahayan Kuala dan Sebangau Kuala kurang lebih mencapai 17.574,12 hektare dan menjadi peluang strategis untuk dikembangkan baik sebagai fungsi ekologis maupun fungsi ekonomis,” kata Veronica, Kamis. 

Keberadaan kawasan hutan mangrove yang ada saat ini di Desa Sei Pudak Sei Pasanan dan Sei Barunai Kecamatan Kahayan Kuala, terang Veronica, hanya 102,4 hektare. 

Masih kecilnya luasan hutan mangrove ini sebuah terobosan diperlukan untuk penanaman dan pengayaan di beberapa wilayah, terutama di kawasan pesisir pantai. 

Menurut Veronica, dalam kunjungan kerja Bupati Pulang Pisau Pudjirutaty Narang di Desa Sei Pudak juga menyampaikan bahwa pemerintah setempat memiliki harapan kedepan, bahwa keberadaan kawasan hutan mangrove dapat dikembangkan di wilayah pesisir, dengan dilakukan penanaman baru dan revegetasi dengan memberdayakan masyarakat setempat. 

Baca juga: Nelayan tambak Pulang Pisau usulkan peningkatan jalan

“Hal ini tentunya menjadi value atau nilai tambah dari upaya pemberdayaan masyarakat setempat melalui pembibitan, penanaman, dan pemeliharaan sehingga dapat membantu pemulihan ekonomi terlebih di masa pandemi saat ini,” ucapnya. 

Melalui program UMKM, papar Veronica, hutan tanaman mangrove dapat juga digunakan untuk pembuatan obat tradisional, dijadikan kawasan ekowisata, serta manfaat lainnya yang secara langsung menjadi mata pencaharian masyarakat setempat. 

Fungsi tanaman mangrove adalah merupakan habitat bagi banyak jenis ikan, udang, kepiting, untuk bertelur dan tempat mencari makan bagi biota laut. 

Selain itu keberadaan hutan mangrove ini mampu menahan dan memperlambat arus ombak yang datang, sehingga mengurangi resiko abrasi serta dapat menyerap semua jenis logam berbahaya dan dapat membuat kualitas air menjadi jernih. 

Baca juga: Sekda Pulpis: Optimalkan peran sekretaris OPD wujudkan keterbukaan informasi