"Perlu komitmen pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk memonitor dan mengevaluasi tarif tes swab RT-PCR secara berkala atau periodik. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah, sekaligus menutup potensi masuknya kepentingan bisnis yang bisa merugikan masyarakat," jelas Bamsoet panggilan akrab Bambang Soesatyo dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pemerintah lakukan evaluasi berkala tarif RT-PCR
Bamsoet meminta Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengevaluasi tarif PCR dapat mempertimbangkan kondisi yang ada dan kemampuan daya beli masyarakat sehingga tes PCR dapat terjangkau.
Dia meminta pemerintah untuk dapat memberikan penjelasan dan pemahaman kepada setiap pelaku usaha yang membidangi sektor kesehatan, khususnya pelayanan tes COVID-19, terkait proses evaluasi yang dilakukan.
Baca juga: Masih ditemukannya tarif PCR tidak sesuai ketentuan
Pelaku usaha harus memahami evaluasi yang dilakukan pemerintah merupakan standar dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan untuk menjamin kepastian harga bagi masyarakat, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan sesuai dengan harga yang seharusnya dibayarkan.
Baca juga: Syarat RT-PCR naik kereta api jarak jauh 3x24 jam
Baca juga: Kemenkes turunkan tarif tes RT-PCR jadi Rp275.000
Baca juga: Anggota DPR tolak aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat