DLHKP Gumas diminta awasi aktivitas PBS yang berpotensi cemari lingkungan

id DLHKP Gumas,aktivitas PBS ,perusahaan besar swasta,DLHKP Gumas diminta awasi aktivitas PBS yang berpotensi cemari lingkungan

DLHKP Gumas diminta awasi aktivitas PBS yang berpotensi cemari lingkungan

Legislator Gumas Untung Jaya Bangas. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, meminta Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan kabupaten agar mengawasi aktivitas perusahaan besar swasta (PBS).

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Gumas Untung Jaya Bangas saat dihubungi dari Kuala Kurun, Jumat, mengatakan bahwa aktivitas yang dimaksud di sini adalah aktivitas yang berpotensi merusak dan mencemari lingkungan.

“Kiranya Pemkab Gumas melalui perangkat daerah terkait yakni DLHKP benar-benar mengawasi berbagai kegiatan yang dilakukan oleh PBS, baik itu batu bara, HPH maupun kelapa sawit,” ucapnya.

Dia mengingatkan kepada PBS yang beroperasi di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ agar tidak melakukan pencemaran, baik itu bahan kimia berbahaya, partikal debu, pencemaran air dan pengrusakan lingkungan.

Baca juga: Gumas targetkan Raperda Pengakuan dan Perlindungan MHA rampung di Desember 2021

DLHKP Gumas, ujar dia, harus mengawasi berbagai aktivitas yang dilakukan oleh PBS secara intensif atau secara sungguh-sungguh dan terus menerus hingga memperoleh hasil yang optimal.

“Hasil dari pengawasan tersebut juga harus disampaikan dan dilaporkan,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.

Terpisah, Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, pengawasan terhadap aktivitas PBS yang beroperasi di wilayah setempat yang berpotensi merusak dan mencemari lingkungan merupakan tugas pokok dan fungsi utama dari DLHKP.

Walau anggaran yang tersedia bisa dibilang terbatas, namun DLHKP Gumas siap melakukan tupoksi dalam hal pengawasan kepada seluruh PBS yang memiliki izin lingkungan di wilayah kabupaten setempat.

Suami dari Mimie Mariatie ini menyebut, pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2022, Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di DLHKP Gumas juga telah mengalokasikan anggaran pengawasan.

“Bidang Penataan dan Penaatan PPLH mengalokasikan anggaran pengawasan sekitar Rp124 juta dan hasilnya akan dilaporkan kepada DPRD Gumas,” jelas ayah dari Zefanya Naila dan Ester Gloria ini.

Baca juga: Gumas targetkan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik rampung 2022

Baca juga: Fraksi NasDem-Hanura DPRD Gumas: Awasi kualitas pekerjaan multiyears

Baca juga: Ketua DPRD Gumas: Jangan gunakan isu sara demi raih kemenangan pilkades