Rektor UNRI diminta tegas terhadap Dekan tersangka pelecehan terhadap mahasiswinya
Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Kaharuddin mendesak Rektor dan pihak kampus bersikap tegas terkait SH, Dekan FISIP Unri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswinya.
"Hari ini status (SH) sebagai pendidik, masih aktif. Hal ini yang masih kita tunggu dan kita desak agar Rektor Unri bersikap tegas dalam kasus pelecehan seksual. Namun, hari ini pimpinan Unri belum mengambil keputusan terkait statusnya di kampus," ujar Kaharuddin, di Pekanbaru, Kamis.
Kaharuddin juga mengatakan berdasarkan Permen Kemendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 42, seharusnya status SH sudah menjadi pendidik atau dekan nonaktif.
Ia juga mengkhawatirkan dengan status SH yang masih aktif sebagai tenaga pendidik akan memudahkan tersangka menggunakan relasinya untuk membuat dakwaan terhadapnya menjadi ringan.
"Seperti yang kita tahu tersangka bahkan sempat melaporkan korban dan kawan-kawan Komahi (Komunitas Mahasiswa Hubungan Internasional) atas kasus pencemaran nama baik. Saya selaku Presiden Mahasiswa berjanji akan mendampingi dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas," ujar Kaharuddin.
Dia juga mempertanyakan sikap Tim Pencari Fakta Independen yang telah dibentuk untuk mengusut kasus itu.
"Sampai hari ini belum ada keputusan dari tim pencari fakta, tapi kemarin tim investigasi kementerian sudah hadir ke Unri untuk mencari fakta dan saat ini masih menunggu hasil keputusan," ujar Kaharuddin.
Di samping itu, dia juga meminta semua pihak untuk tidak lengah dan terlena meski SH sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Jangan sampai ini hanya sebagai obat penenang saja di tengah keramaian, karena kita tidak tahu ke depannya. Karena ini masih tersangka, dan putusan pengadilan juga belum ada. Kita betul-betul kawal kasus ini," katanya lagi.
"Hari ini status (SH) sebagai pendidik, masih aktif. Hal ini yang masih kita tunggu dan kita desak agar Rektor Unri bersikap tegas dalam kasus pelecehan seksual. Namun, hari ini pimpinan Unri belum mengambil keputusan terkait statusnya di kampus," ujar Kaharuddin, di Pekanbaru, Kamis.
Kaharuddin juga mengatakan berdasarkan Permen Kemendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 42, seharusnya status SH sudah menjadi pendidik atau dekan nonaktif.
Ia juga mengkhawatirkan dengan status SH yang masih aktif sebagai tenaga pendidik akan memudahkan tersangka menggunakan relasinya untuk membuat dakwaan terhadapnya menjadi ringan.
"Seperti yang kita tahu tersangka bahkan sempat melaporkan korban dan kawan-kawan Komahi (Komunitas Mahasiswa Hubungan Internasional) atas kasus pencemaran nama baik. Saya selaku Presiden Mahasiswa berjanji akan mendampingi dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas," ujar Kaharuddin.
Dia juga mempertanyakan sikap Tim Pencari Fakta Independen yang telah dibentuk untuk mengusut kasus itu.
"Sampai hari ini belum ada keputusan dari tim pencari fakta, tapi kemarin tim investigasi kementerian sudah hadir ke Unri untuk mencari fakta dan saat ini masih menunggu hasil keputusan," ujar Kaharuddin.
Di samping itu, dia juga meminta semua pihak untuk tidak lengah dan terlena meski SH sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Jangan sampai ini hanya sebagai obat penenang saja di tengah keramaian, karena kita tidak tahu ke depannya. Karena ini masih tersangka, dan putusan pengadilan juga belum ada. Kita betul-betul kawal kasus ini," katanya lagi.