Komisi IV DPRD Kotim kunjungi Kemenhub diskusikan hasil pengawasan tersus
Sampit (ANTARA) - Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah berkunjung ke kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta untuk berkonsultasi dan berdiskusi terkait sektor kepelabuhanan, khususnya terminal khusus (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).
"Kunjungan ini merupakan tindak lanjut keseriusan dprd kotim untuk bersinergi dengan instansi vertikal. Kali ini Kementerian Perhubungan yang menjadi tujuan," kata Ketua Komisi IV Muhammad Kurniawan Anwar didampingi anggotanya Modika Latifah Munawarah di Jakarta, Rabu.
Komisi IV berkunjung ke kantor Inspektorat Jenderal serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Mereka diterima dengan baik oleh sejumlah pejabat setempat yang dengan senang hati menjelaskan dan memberi informasi tentang beberapa permasalahan yang ditanyakan.
Kurniawan menyebutkan banyak hal yang didiskusikan, seperti terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 tahun 2021 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
Diskusi dilakukan seputar bagaimana penerapan di lapangan, bagaimana jika ada terminal khusus berbeda peruntukan dari izin yang dikeluarkan pemerintah, serta masalah lain.
Beberapa waktu lalu Komisi IV melakukan inspeksi ke sejumlah terminal khusus dan TUKS yang beroperasi di Kotawaringin Timur. Saat itu ada sejumlah temuan yang mereka nilai tidak sesuai aturan yang diharuskan pemerintah.
Selain syarat administrasi dan ketersediaan sumber daya manusianya, Komisi IV juga menyoroti adanya tersus bersama, padahal sudah jelas dalam aturan bahwa tersus hanya untuk menunjang perusahaan pemilik izin.
Baca juga: Legislator Kotim berharap proyek fisik dikerjakan sejak awal tahun
"Kami pikir saat ini KSOP cukup longgar. Bahkan kalau kita lihat secara teknis, banyak data yang dapat diakses umum dan memang terbuka untuk umum. Tapi ada beberapa yang tidak sesuai di lapangan," jelas Kurniawan.
Komisi IV meminta KSOP Sampit lebih ketat dan lebih jeli dalam mengawasi sektor kepelabuhanan. DPRD selalu siap bersinergi untuk meningkatkan pengawasan dan perbaikan bersama.
Meski begitu, terkait dugaan pelanggaran aturan yang dinilai parah, Komisi IV mendorong agar semua ditindaklanjuti dan diproses sesuai aturan hukum, apalagi jika telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan.
"Kami DPRD sangat serius dalam menjalankan tugas, karena semua (tersus dan TUKS) itu beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Bahkan ke depan kami berencana mengadakan rapat kerja, bersama pihak terkait, termasuk APH (aparat penegak hukum). Tujuannya agar tercipta sinergi dan kebersamaan agar Kotim lebih baik," demikian Kurniawan.
Baca juga: DPRD Belitung tertarik penerapan teknologi informasi Pemkab Kotim
"Kunjungan ini merupakan tindak lanjut keseriusan dprd kotim untuk bersinergi dengan instansi vertikal. Kali ini Kementerian Perhubungan yang menjadi tujuan," kata Ketua Komisi IV Muhammad Kurniawan Anwar didampingi anggotanya Modika Latifah Munawarah di Jakarta, Rabu.
Komisi IV berkunjung ke kantor Inspektorat Jenderal serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Mereka diterima dengan baik oleh sejumlah pejabat setempat yang dengan senang hati menjelaskan dan memberi informasi tentang beberapa permasalahan yang ditanyakan.
Kurniawan menyebutkan banyak hal yang didiskusikan, seperti terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 tahun 2021 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
Diskusi dilakukan seputar bagaimana penerapan di lapangan, bagaimana jika ada terminal khusus berbeda peruntukan dari izin yang dikeluarkan pemerintah, serta masalah lain.
Beberapa waktu lalu Komisi IV melakukan inspeksi ke sejumlah terminal khusus dan TUKS yang beroperasi di Kotawaringin Timur. Saat itu ada sejumlah temuan yang mereka nilai tidak sesuai aturan yang diharuskan pemerintah.
Selain syarat administrasi dan ketersediaan sumber daya manusianya, Komisi IV juga menyoroti adanya tersus bersama, padahal sudah jelas dalam aturan bahwa tersus hanya untuk menunjang perusahaan pemilik izin.
Baca juga: Legislator Kotim berharap proyek fisik dikerjakan sejak awal tahun
"Kami pikir saat ini KSOP cukup longgar. Bahkan kalau kita lihat secara teknis, banyak data yang dapat diakses umum dan memang terbuka untuk umum. Tapi ada beberapa yang tidak sesuai di lapangan," jelas Kurniawan.
Komisi IV meminta KSOP Sampit lebih ketat dan lebih jeli dalam mengawasi sektor kepelabuhanan. DPRD selalu siap bersinergi untuk meningkatkan pengawasan dan perbaikan bersama.
Meski begitu, terkait dugaan pelanggaran aturan yang dinilai parah, Komisi IV mendorong agar semua ditindaklanjuti dan diproses sesuai aturan hukum, apalagi jika telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan.
"Kami DPRD sangat serius dalam menjalankan tugas, karena semua (tersus dan TUKS) itu beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Bahkan ke depan kami berencana mengadakan rapat kerja, bersama pihak terkait, termasuk APH (aparat penegak hukum). Tujuannya agar tercipta sinergi dan kebersamaan agar Kotim lebih baik," demikian Kurniawan.
Baca juga: DPRD Belitung tertarik penerapan teknologi informasi Pemkab Kotim