Gunung Mas efektifkan penggunaan alat perekam transaksi online

id Gunung Mas, Kalimantan Tengah ,bapenda gumas, perekam transaksi online,i-tax, intelligent tax,berita kalteng

Gunung Mas efektifkan penggunaan alat perekam transaksi online

Bupati Gumas Jaya S Monong berbincang dengan salah satu pelaku usaha di Kuala Kurun yang telah taat menggunakan alat perekam intelligent tax, Selasa (4/1/2022). (ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi)

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat akan mengefektifkan penggunaan alat perekam data transaksi usaha wajib pajak daerah secara online (i-tax atau intelligent tax) pada tahun 2022 ini.

”Alat perekam intelligent tax sudah kami pasang di 20 tempat usaha di wilayah Gumas, sekitar September 2021 lalu,” ucap Kepala Bapenda Gumas Edison saat dibincangi di Kuala Kurun, Rabu.

Sepanjang 2021 lalu, tutur dia, pelaku usaha diberi kesempatan untuk beradaptasi dengan alat perekam intelligent tax dan baru pada tahun 2022 ini alat tersebut efektif digunakan.

Pemasangan alat itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 tahun 2021 tentang Monitoring dan Evaluasi Penerapan Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah secara Online, dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hotel, pajak rumah makan, dan pajak hiburan.

Dia menjelaskan bahwa operasional alat perekam intelligent tax ini dilakukan per transaksi, dengan pajak sebesar 10 persen dari total transaksi. Pajak tersebut dibebankan kepada konsumen.

Baca juga: Bupati Gumas pantau persiapan perbaikan jalan Palangka Raya-Kuala Kurun

Untuk pengoperasian, pemantauan, dan pengawasan penggunaan alat tersebut akan dilakukan Bapenda Gumas selama 1×24 jam. Jika ada kendala atau masalah maka penyedia alat akan diminta untuk segera memperbaiki.

Dia menegaskan, bagi pelaku usaha yang telah dipasang alat perekam intelligent tax namun tidak mengaktifkan alat tersebut maka akan ada tindakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, pada tahun 2022 ini Bapenda Gumas akan mengajukan permohonan dana hibah kepada salah satu bank untuk 10 unit alat perekam intelligent tax, yang rencananya dipasang di 10 pelaku usaha.

Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong memberi apresiasi dan penghargaan kepada pelaku usaha di wilayah setempat yang taat menggunakan alat perekam intelligent tax, yang sebelumnya sudah terpasang.

“Saya mengapresiasi pelaku usaha yang sudah menggunakan alat tersebut. Artinya mereka sudah turut berperan dalam peningkatan PAD Gumas,” kata orang nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ ini.

Baca juga: Bupati harap peredaran narkoba di Gumas bisa ditekan

Baca juga: Sejumlah pokdakan di Gumas bakal dibantu benih dan pakan ikan

Baca juga: Ketua DPRD Gumas berharap AKD dan anggota lebih aktif