Bupati Kotim ingatkan ASN jangan terlibat pelanggaran hukum

id Bupati Kotim ingatkan ASN jangan terlibat pelanggaran hukum, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, bupati kotim, Halikinnor

Bupati Kotim ingatkan ASN jangan terlibat pelanggaran hukum

Bupati Halikinnor mengukuhkan 186 pegawai negeri sipil hasil seleksi tahun  2019, Rabu (2/2/2022). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Halikinnor mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) jangan sampai terlibat pelanggaran hukum karena akan ada sanksi tegas, bahkan ancaman terberat hingga pemecatan. 

"Jangan sampai terlibat pelanggaran aturan seperti penggunaan narkotika yang saat ini tren di daerah kita. Daerah kita agamis tapi narkoba tinggi. Saya minta PNS menjadi contoh yang baik, minimal di lingkungan masing-masing," kata Halikinnor di Sampit, Rabu. 

Harapan itu disampaikan Halikinnor usai melantik 186 pegawai negeri sipil (PNS) setempat. Pelantikan dihadiri Wakil Bupati Irawati dan pejabat lainnya. 

Halikinnor mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur masih kekurangan pegawai. Kekurangan pegawai tidak hanya pada bidang pendidikan dan kesehatan, tetapi juga tenaga teknis. 

Penambahan pegawai dilakukan atas persetujuan pemerintah pusat dan disesuaikan kemampuan keuangan daerah. Pelantikan 186 pejabat ini diharapkan meningkatkan kinerja pemerintah daerah. 

PNS yang sudah dilantik diharapkan menjalankan tugas dengan optimal. Mereka diminta memegang teguh janji pegawai negeri dalam melayani masyarakat. 

"Harus bekerja dengan baik. Saya berharap semua bisa bekerja optimal agar pemerintahan bisa berbuat banyak untuk membangun daerah dan melayani masyarakat," ujar Halikinnor. 

Baca juga: DPRD Kotim apresiasi hotel berbintang dukung UMKM

Pelaksana Tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Masyarakat Kotawaringin Timur, Kamaruddin mengatakan, sebanyak 186 PNS yang dikukuhkan ini merupakan formasi 2019 dan diangkat CPNS pada Desember 2020. Setelah menjalankan tugas satu tahun, hari ini mereka dilantik menjadi PNS. 

Menurutnya, PNS wajib mengucapkan ikrar kesanggupan mematuhi aturan dan bekerja sebaik-baiknya. Setiap CPNS yang diangkat jadi PNS wajib mengangkat sumpah. 

"Sebelumnya ada satu meninggal dunia dan satu orang terlibat kasus hukum sehingga tidak dapat mengikuti pelantikan ini," kata Kamaruddin. 

Dia menambahkan, tahun ini hampir dapat dipastikan tidak ada perekrutan CPNS. Pemerintah pusat hanya membuka keran perekrutan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Baca juga: Legislator Kotim meminta pengawasan kinerja fasilitas kesehatan ditingkatkan

Baca juga: Legislator Kotim berharap harga minyak goreng segera stabil

Baca juga: DPRD Kotim ingatkan jangan ada diskriminasi pelayanan kesehatan