Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah Agustiar Sabran meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait lainnya tegas dalam penerapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
"Pemda dan instansi terkait harus bisa menegakkan regulasi HET minyak goreng untuk diikuti dan dipatuhi semua pihak," kata Agustiar saat dihubungi di Palangka Raya, Minggu.
Berdasarkan informasi yang ia terima, di lapangan saat ini masih ada pedagang yang menjual minyak goreng melebihi HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan tentang HET minyak goreng, HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, serta minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng ini mengatakan, salah satunya seperti di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, baru-baru ini Tim Satgas Pangan dan TPID provinsi setempat sudah meninjau ke sejumlah pasar.
Nyatanya di lapangan, meski sudah ada yang menjual dengan harga baru sesuai HET, namun masih banyak ditemukan yang menjual minyak goreng dengan harga lama yakni di atas ketentuan HET.
"Hal-hal seperti ini harus segera ditindaklanjuti, pemda maupun instansi terkait harus bisa mencarikan solusi di lapangan sehingga dapat menekan harga jual minyak goreng. Kasihan masyarakat kalau masih ada minyak goreng dijual melebihi HET," ungkapnya.
Apalagi menurut Agustiar, yang membuat tak nyaman dengan mahalnya harga minyak goreng tersebut, adalah Kalimantan Tengah yang juga dikenal memiliki banyak daerah perkebunan kelapa sawit.
"Idealnya sebagai daerah dengan perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan CPO, harusnya harga jual minyak goreng di pasaran di wilayah kita juga tidak mahal. Saya rasa ini perlu menjadi perhatian kita bersama, agar ke depan bisa diatasi," pintanya.
Pemerintah diminta menjadikan ini sebagai perhatian khusus, dan Agustiar menginginkan pasokan minyak goreng ke Kalteng berjalan dengan lancar, serta menjadi salah satu prioritas mengingat Kalteng sebagai daerah penghasil CPO dari perkebunan kelapa sawit.
Agustiar meminta kepada pemda maupun aparat dapat bertindak tegas, sehingga apabila ditemukan pelanggaran di lapangan, baik penjualan yang melampaui HET hingga oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng, ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Jangan sampai permasalahan tingginya harga jual minyak goreng ini dibiarkan berlangsung lama. Pemerintah harus segera bertindak dan menanganinya, guna mencegah hal-hal lain yang tidak diinginkan akibat kondisi yang menyulitkan masyarakat khususnya di Kalteng," tutupnya.
Berita Terkait
Awas! Penggunaan minyak goreng berulang pengaruhi risiko degenerasi syaraf
Kamis, 28 Maret 2024 13:17 Wib
Bulog Kalteng nyatakan ketersediaan gula dan minyak goreng aman hadapi HBKN
Selasa, 19 Maret 2024 14:59 Wib
Polisi tangkap 4 orang sindikat penipuan minyak goreng asal Lampung
Rabu, 22 November 2023 18:43 Wib
Disperindag Palangka Raya antisipasi kekosongan minyak goreng
Kamis, 16 November 2023 5:53 Wib
Bahan dan cara membuat daging goreng ala Korea Donggeurang-ttaeng
Minggu, 8 Oktober 2023 9:36 Wib
BI: Waspadai kenaikan harga beras dan minyak goreng di Kalteng
Jumat, 22 September 2023 16:20 Wib
Penyidik Jaksa Agung dalami peran Airlangga Hartarto sebagai Menko saat migor langka
Selasa, 25 Juli 2023 20:32 Wib
Mendag berbagi dengan masyarakat di Pasar Besar Palangka Raya
Sabtu, 3 Juni 2023 8:51 Wib