Polisi tembak pelaku jambret warga Hayaping

id jambret di Palangka Raya,Polisi tembak jambret ,Polresta Palangka Raya,Kalteng,warga Hayaping,Bartim,Polisi tembak pelaku jambret warga Hayaping

Polisi tembak pelaku jambret warga Hayaping

Anggota Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menggotong dua tersangka jambret yang berhasil diringkus di dua tempat yang berbeda saat hendak dihadirkan jumpa pers di Mapolresta setempat, Sabtu (19/2/2022). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Dua orang jambret masing-masing bernama Agus Surono (33) dan Bejo Setiawan (29) berhasil ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, karena terbukti melakukan penjambretan terhadap tas milik seorang wanita bernama Devita Sari warga Hayaping Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Kasat reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan saat jumpa pers, Sabtu, mengatakan, pada saat penangkapan pada hari Jumat (18/2) malam. Petugas menyergap kedua pelaku di kediaman Bejo Setiawan Jalan Halmahera dan Agus Surono warga Jalan Sidomulyo Kecamatan Bukit Batu.

"Kami terpaksa memberikan tindakan terukur kepada Agus Surono di kaki yang berusaha melarikan diri dan memberikan perlawanan serta membuang barang bukti," kata Ronny.

Baca juga: Setubuhi anak di bawah umur, pemuda di Palangka Raya terancam 15 tahun penjara

Perwira Polri berpangkat melati satu itu menjelaskan, kedua pelaku menjambret tas milik korbannya pada hari Minggu (13/2) di Jalan Garuda sekitar pukul 20.30 WIB.

Para pelaku beraksi dengan menggunakan sepeda motor dengan cara mendekati korbannya saat sama-sama berada di jalan tersebut. Alhasil tas milik korban yang diselempangkan tersebut langsung dirampas begitu saja.

"Saat itu korban yang dibonceng temannya melakukan pengejaran, namun akhirnya terjatuh karena ada sepeda motor yang berhenti mendadak tepat di depannya, sehingga pelaku berhasil kabur," ucapnya.

Baca juga: Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya dan Kapolsek Bukit Batu berganti

Ditegaskan Ronny, kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dari hasil pengakuannya adalah residivis kasus penganiayaan dan kasus curanmor.

Dari tangan kedua tersangka, anggota Reskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan dua unit handphone milik pelaku yang dijadikan sarana perbuatan jahat itu.

Kemudian sebuah tas milik korban, satu unit handphone milik korban dan satu unit sepeda motor yang dijadikan fasilitas untuk melakukan aksi penjambretan.

"Kedua tersangka ini yang sudah mendekam di Rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya, menjalani proses hukum selanjutnya. Sedangkan Pasal yang dikenakan yakni Pasal 363 Ayat (1) Huruf 4e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 Tahun," demikian perwira menengah di Polresta Palangka Raya itu.

Baca juga: Curi Iphone 13 Pro Max, pecatan karyawan ID Expres ditangkap polisi

Baca juga: Polresta Palangka Raya musnahkan sabu 98,71 gram milik dua warga Kalsel

Baca juga: Polresta Palangka Raya tingkatkan siaga karhutla