Agustiar Sabran: Libatkan putra-putri daerah Kalimantan dalam IKN
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, meminta presiden maupun DPR memerhatikan dan melibatkan putra-putri daerah Kalimantan dalam Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Kami ingin putra-putri daerah Kalimantan terlibat dan mengisi posisi-posisi strategis, jangan sekadar menjadi penonton," tegas Agustiar dihubungi dari Palangka Raya, Rabu.
Terkait hal ini, Agustiar yang juga merupakan Dewan Adat Dayak Provinsi se-Pulau/Banua Kalimantan mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Temu Agung.
Temu Agung ini menghasilkan Maklumat Rakyat Kalimantan soal IKN, yang ditandatangani oleh Sultan Banjar YM Sultan Haji Khairul Saleh Al Mu'tashimbillah, Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Martin Billa, Sultan Kutai YM Sultan Aji Muhammad Arifin, Sultan Paser YM Sultan M Jarnawi, serta dirinya atas nama Ketua Umum Dewan Adat Dayak Provinsi se-Pulau/Banua Kalimantan.
Agustiar yang juga Anggota DPR RI ini menyampaikan, ada lima poin penting dalam Maklumat Rakyat Kalimantan tersebut, yakni pertama ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Presiden Jokowi serta pimpinan dan anggota DPR RI atas disahkannya UU IKN pada 18 Januari 2022 di Pulau Kalimantan, khususnya Provinsi Kalimantan Timur, serta memastikan IKN terus berkesinambungan siapa pun pemimpin Indonesia ke depan.
"Kedua, siap mendukung dan terlibat penuh, serta sungguh-sungguh atas perwujudan dan pembangunan IKN di Kaltim, dengan konektivitas pembangunan kewilayahan antar provinsi yang ada di Pulau Kalimantan," ungkapnya.
Ketiga, melibatkan segenap potensi putra-putri asli Kalimantan dalam menduduki jabatan-jabatan strategis di Badan Otorita IKN dengan memberi afirmasi tertulis dengan jelas dalam peraturan turunan UU IKN.
Selanjutnya keempat, yakni memerhatikan kearifan lokal Pulau Kalimantan seperti membangun fasilitas dan simbol-simbol adat, adab dan pusat budaya dalam ruang lingkup utama di wilayah IKN.
Terakhir, yakni kelima, adalah pelibatan langsung segenap pemangku kelembagaan adat Pulau Kalimantan dalam merumuskan serta menyusun peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari UU IKN.
"Kami ingin putra-putri daerah Kalimantan terlibat dan mengisi posisi-posisi strategis, jangan sekadar menjadi penonton," tegas Agustiar dihubungi dari Palangka Raya, Rabu.
Terkait hal ini, Agustiar yang juga merupakan Dewan Adat Dayak Provinsi se-Pulau/Banua Kalimantan mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Temu Agung.
Temu Agung ini menghasilkan Maklumat Rakyat Kalimantan soal IKN, yang ditandatangani oleh Sultan Banjar YM Sultan Haji Khairul Saleh Al Mu'tashimbillah, Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Martin Billa, Sultan Kutai YM Sultan Aji Muhammad Arifin, Sultan Paser YM Sultan M Jarnawi, serta dirinya atas nama Ketua Umum Dewan Adat Dayak Provinsi se-Pulau/Banua Kalimantan.
Agustiar yang juga Anggota DPR RI ini menyampaikan, ada lima poin penting dalam Maklumat Rakyat Kalimantan tersebut, yakni pertama ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Presiden Jokowi serta pimpinan dan anggota DPR RI atas disahkannya UU IKN pada 18 Januari 2022 di Pulau Kalimantan, khususnya Provinsi Kalimantan Timur, serta memastikan IKN terus berkesinambungan siapa pun pemimpin Indonesia ke depan.
"Kedua, siap mendukung dan terlibat penuh, serta sungguh-sungguh atas perwujudan dan pembangunan IKN di Kaltim, dengan konektivitas pembangunan kewilayahan antar provinsi yang ada di Pulau Kalimantan," ungkapnya.
Ketiga, melibatkan segenap potensi putra-putri asli Kalimantan dalam menduduki jabatan-jabatan strategis di Badan Otorita IKN dengan memberi afirmasi tertulis dengan jelas dalam peraturan turunan UU IKN.
Selanjutnya keempat, yakni memerhatikan kearifan lokal Pulau Kalimantan seperti membangun fasilitas dan simbol-simbol adat, adab dan pusat budaya dalam ruang lingkup utama di wilayah IKN.
Terakhir, yakni kelima, adalah pelibatan langsung segenap pemangku kelembagaan adat Pulau Kalimantan dalam merumuskan serta menyusun peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari UU IKN.