Pemkab Seruyan bentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida

id Pemkab Seruyan bentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, kalteng, seruyan

Pemkab Seruyan bentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida

Sekretaris Daerah Seruyan Djainuddin Noor saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan pembentukan komisi pengawasan pupuk dan pestisida di Kuala Pembuang, Kamis (24/3/2022).ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Kuala Pembuang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menggelar rapat pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di wilayah tersebut untuk menjamin distribusi pupuk dan pestisida dapat memenuhi kebutuhan seluruh petani setempat.

“Pengawasan pupuk dan pestisida ini harus terus ditingkatkan, sehingga kebutuhan seluruh petani di Bumi Gawi Hantantiring ini bisa terpenuhi secara merata,” kata Sekretaris Daerah Seruyan Djainuddin Noor di Kuala Pembuang, Kamis.

Menurut dia, pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional. Oleh sebab itu, komponen tersebut harus tersedia sesuai dengan prinsip enam tepat yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu dan tempat.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam rangka penyediaan pupuk dan pestisida untuk mencapai prinsip tersebut. Khusus untuk penyediaan pupuk, pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk sehingga harganya relatif lebih murah dan terjangkau oleh petani.

Baca juga: DPRD Seruyan dukung pembentukan MPA cegah karhutla

Pemerintah juga telah menerbitkan kebijakan lain yang ditempuh di bidang pupuk dan pestisida yakni dengan diberlakukannya deregulasi pada pendaftaran pupuk dan pestisida yang berisi mengenai jenis pupuk dan pestisida yang terdaftar dan diizinkan.

“Berbagai perangkat peraturan perundang-undangan terkait peredaran pupuk dan pestisida telah diterbitkan, namun kenyataannya di lapangan masih ditemukan pupuk dan pestisida ilegal, palsu maupun mutu dan efektivitas yang tidak sesuai dengan didaftarkan,” ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa, masih ada kasus lain pada pupuk bersubsidi yang sering terjadi adalah penggantian karung atau kemasan pupuk tersebut, penebusan petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan tidak menyusun rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) serta volume pupuk subsidi dalam karung tidak sesuai dengan label.

“Mengingat kondisi tersebut maka perlunya pengawasan pupuk dan pestisida yang dilaksanakan secara terkoordinir antara instansi terkait dengan komisi pengawasan tersebut, sehingga program pemerintah itu bisa lebih maksimal,” demikian Djainuddin Noor. 

Baca juga: DPRD harapkan infrastruktur jadi prioritas pembangunan di Seruyan

Baca juga: DPRD Seruyan harapkan BPJS Kesehatan fasilitasi pendaftaran di tingkat desa

Baca juga: Waket DPRD Seruyan minta pengembangan komoditas perikanan ditingkatkan