BPJS Ketenagakerjaan gandeng BNI Agen46 perluas pembayaran peserta

id BPJS Ketenagakerjaan gandeng BNI Agen46 perluas pembayaran peserta, kalteng, palangka raya, bpjamsostek

BPJS Ketenagakerjaan gandeng BNI Agen46 perluas pembayaran peserta

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi (kiri) menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Agen BNI46 di salah satu hotel di Palangka Raya. ANTARA/HO-BPJSMSOSTEK Cabang Palangka Raya

Palangka Raya  (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng PT Bank Nasional Indonesia (BNI) Agen46 sebagai upaya memperluas nakal pembayaran iuran bagi para peserta.

"Saya berharap kerja sama ini semakin percepatan cakupan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja utamanya di Palangka Raya," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi di Palangka Raya, Kamis.

Melalui kerja sama ini, pekerja diharapkan semakin mendapat ketenangan dan kenyamanan dalam bekerja karena terlindungi oleh BPJAMSOSTEK. Memanfaatkan BNI Agen46, masyarakat juga dapat mendapat pelayanan berupa pendaftaran sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia pun berharap integrasi layanan dan kerja sama yang dilakukan juga terus mendorong pendaftaran kepesertaan bukan penerima upah melalui BNI Agen46 semakin masif.

Pendaftaran yang bisa dilakukan khusus bagi peserta bukan penerima upah (BPU). Namun untuk pembayaran, bisa dilakukan bagi seluruh segmen peserta JAMSOSTEK.

Budi mengungkapkan, kerja sama itu juga diperkuat dengan pelaksanaan sosialisasi dan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Agen BNI46 di salah satu hotel di Palangka Raya pada Rabu (7/4) lalu.

BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan lima program. Namun untuk pekerja sektor BPU atau mandiri, masyarakat bisa mengikuti minimal dua program yaitu JKK dan JKM yang iurannya hanya Rp16.800 per bulan dan jika dengan program JHT cuma menambah iuran menjadi Rp20.000 per bulan. 

Manfaat program JKK dan JKM, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan tanpa batas ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, jika kecelakaan kerja sampai mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 kali upah atau kisaran Rp48 juta

Baca juga: Pemkot Palangka Raya siapkan 10 titik operasi pasar gas elpiji murah.

Selain itu, juga ada beasiswa untuk dua anak peserta yang meninggal dunia. Mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi, yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta. Sedangkan jika pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.

Sementara itu, Pemimpin Kantor Cabang BNI Palangka Raya Maslipansyah menambahkan, ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi pendaftaran dan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuannya untuk memudahkan calon peserta dan atau peserta melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran, terutama terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan secara "real time online".

"Melalui sosialisasi itu, diharapkan dapat meningkatkan transaksi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan serta meningkatkan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui BNI khususnya melalui BNI Agen46," katanya.

Maslipansyah pun berharap kerjasama itu dapat meningkatkan pendapatan bagi BNI dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Bantu warga penuhi kebutuhan pokok, Agustiar kembali gelar Pasar Murah

Baca juga: Wali Kota: Pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya bertambah 84 orang

Baca juga: Pemkot Palangka Raya tambah 200 ton minyak goreng antisipasi kelangkaan