Palangka Raya (ANTARA) -
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya mengatakan institusi kejaksaan selalu siap memberi pendampingan hukum kepada lembaga atau instansi pemerintah, termasuk PLN.
"Jajaran Kejati Kalteng khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selalu siap memberikan pendampingan dari sisi hukum semua kegiatan PLN," kata Iman di Palangka Raya, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan resmi sekaligus silaturahmi Lebaran jajaran PT. PLN Wilayah Kalimantan ke kantor Kejati Kalteng di jalan Imam Bonjol Kota Palangka Raya.
Iman menjelaskan bidang Datun memiliki peranan utama dalam melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan hukum. Dalam pelaksanaannya penyimpangan hukum dapat diminimalisir dengan memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara maksimal.
Orang nomor satu di Kejaksaan Kalteng itu juga mengapresiasi kerja sama yang terjalin baik selama ini dengan PLN. Tercatat jajaran bidang Datun telah berhasil melakukan pendampingan hukum pada beberapa kegiatan PLN di wilayah hukum Kalteng.
"Pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan merupakan bentuk sumbangsih kami dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik,” kata Iman.
Sementara itu General Manager Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran Kalimantan, Daniel Eliawardhana dalam kegiatan itu memaparkan beberapa kegiatan yang bersifat fisik yang telah dan sedang berjalan, serta perencanaan pengembangan pembangunan bidang kelistrikan di area Kalimantan sekaligus potensi kendala yang dihadapi.
Dia meminta kesediaan Kepala Kejati Kalteng dan jajaran memberikan dukungan pertimbangan, pemberian pendapat dan pendampingan hukum dalam menghadapi permasalahan hukum yang dihadapi PLN.
"Mohon kesediaan Kepala Kejati Kalteng memberikan pendampingan hukum yang diperlukan PT. PLN Wilayah Kalimantan di wilayah hukum Kalteng," demikian Daniel Eliawardhana.