Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Koordinator Bidang Datun Erianto N, mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh pimpinan pengambil kebijakan dari regulasi dalam menyelesaikan sengketa tanah, agar jangan menjadikannya 'lahan' tindak pidana korupsi.
"Kami sampaikan kepada pimpinan pengambil kebijakan dari regulasi dalam mencari jalan keluar sengketa tanah, baik pidana maupun perdata serta TUN, jangan sampai berkepanjangan. Apalagi sampai terjadi tindak pidana korupsi," kata Erianto di Palangka Raya, Kamis.
Hal tersebut disampaikan pada saat dirinya menjadi nara sumber kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Kalteng tahun 2022. Acara diselenggarakan oleh kantor wilayah ATR/BPN Kalteng di salah satu hotel di jalan RTA Milono, Rabu (27/4).
Menurutnya permasalahan utama pertanahan di Indonesia dan khususnya di Kalteng adalah terkait tumpang tindih kepemilikan lahan, dokumen pendukung yang sulit ditemukan, ketidakakuratan batas tanah dan lainnya yang berujung terjadinya banyak konflik kepemilikan tanah.
"Namun demikian, tidak jadi alasan untuk tidak mulai membenahi satu persatu dan melakukan koordinasi yang maksimal dengan semua pihak untuk mencari jalan keluar," ucapnya.
Pejabat Kejaksaan penyandang pangkat dua melati itu mengatakan acara sosialisasi berjalan lancar bahkan pada sesi diskusi berlangsung hangat. Para peserta sangat antusias dalam pembahasan kasus yang banyak bersinggungan langsung dengan lurah/kades.
Baca juga: Kejagung setuju hentikan penuntutan tersangka KDRT di Bartim
Apalagi ketika Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya menjelaskan mengenai aspek Administrasi dan Tata Usaha Negara yang juga sering jadi masalah berujung ke PTUN.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh jajaran ATR/BPN Kalteng, ATR/BPN Palangka Raya, Lurah-lurah se-Kota Palangka Raya, Bagian Hukum dan Bagian Aset Pemprov Kalteng dan Pemko Palangka Raya, Civitas Akademi Universitas Palangka Raya, Muhammadiyah, STIH Tambun Bungai.
"Di akhir kegiatan, dilakukan pembacaan dan penandatanganan Rencana Aksi Pencegahan Kasus Pertanahan tahun 2022," demikian Erianto.
Baca juga: Kejati beri pendapat hukum terkait sewa kantor Bawaslu Kalteng
Baca juga: Kejati dan Kanwil Kemenag Kalteng kerja sama mitigasi risiko hukum