Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah Bambang Yantoko menyampaikan pemberantasan narkotika hingga saat ini masih menjadi salah satu prioritas utama dari seluruh pihak tanpa terkecuali di wilayah setempat.
Sebagai upaya memberantas peredaran narkotika pihaknya menyiapkan regulasi berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), kata Bambang di Kuala Pembuang, Senin.
"Kami dari Fraksi Golongan Karya sangat mendukung dan mengapresiasi ini. Diharapkan hal tersebut bisa segera kita selesaikan bersama, sehingga bisa cepat dijalankan,” jelasnya.
Dia mengatakan, Raperda P4GN yang diajukan DPRD Seruyan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sangat diperlukan untuk mencegah maupun memberantas peredaran narkotika di Bumi Gawi Hantantiring.
Hal itu merupakan harapan yang tumbuh dari kondisi sosial masyarakat agar semua bisa terhindar dari pengaruh dan akibat buruk peredaran narkotika termasuk di Seruyan.
Menurutnya untuk memberantas peredaran narkotika, bukan perkara mudah dan memerlukan peran aktif seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, salah satu poin penting dalam masalah ini yakni menyelamatkan generasi muda agar bebas dan terhindar dari peredaran narkotika, sehingga dapat menghasilkan generasi penerus yang unggul dan mampu membawa perubahan bagi Seruyan ke arah yang lebih baik.
"Jadi, generasi muda ini sangat rentan terkontaminasi dari penyalahgunaan narkotika. Sementara generasi muda ini merupakan penerus bangsa, sangat sayang sekali kalau masa depan mereka hancur gara-gara narkotika,” jelasnya.