Gaji ke-13 PNS Barito Utara cair 4 Juli

id gaji ke 13 pns barut,pembayaran gaji ke 13 asn,bank kalteng cabang muara teweh,bpka barut,barito utara,kalteng

Gaji ke-13 PNS Barito Utara cair 4 Juli

Kabid Perbendaharaan BPKA Barito Utara Sarjani Rizal.ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Gaji ke-13 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akan cair pada pekan pertama bulan depan atau 4 Juli 2022

"Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS lingkup Pemkab Barito Utara ini diperkirakan pada Senin (4/7)," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara Jufriansyah melalui Kabid Perbendaharaan Sarjani Rizal di Muara Teweh, Selasa.

Menurut dia, pembayaran gaji ke-13 itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan Tahun 2022.

Baca juga: Untuk gaji ke-13 ASN dan pensiunan, Menkeu anggarkan Rp35,5 triliun

Selain itu Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 tanggal 21 April 2022 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD 2022.

"Pembayaran gaji ke-13  tahun ini dialokasikan sebesar Rp21,9 miliar  yaitu gaji PNS dan CPNS Rp17,1 miliar, kemudian ketua, wakil ketua  dan anggota DPRD Rp101,9 juta, selain itu bupati dan wakil bupati Rp13 juta lebih dan PPPK Rp611,6 juta, dengan jumlah penerima sebanyak 3.936 orang," katanya.

Baca juga: Barito Utara siap pecahkan rekor MURI membuat tumpi jawau terbanyak

Baca juga: Bupati Barito Utara harapkan FBIMBT dapat menarik wisatawan


Dia mengatakan hal ini sebagaimana isi pasal 16 huruf b PP peraturan tersebut yang mendapat gaji ke-13 adalah Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, PNS, CPNS, PPPK dan pegawai non pegawai ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Untuk PNS dengan jabatan pimpinan tinggi, administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator, pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas, fungsional utama, fungsional ahli madya.Kemudian fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, fungsional penyelia, fungsional mahir, fungsional terampil, fungsional pemula  dan pelaksana.  

"Insya Allah pada Senin, 4 Juli nanti diharapkan sudah bisa cair untuk gaji ke-13 di Bank Kalteng Cabang Muara Teweh dan masuk ke rekening masing-masing ASN," ujar Rizal.

Baca juga: Bupati harapkan kontingen Popprov Barito Utara raih hasil maksimal

Baca juga: Teweh Tengah juara sepak bola Porkab 2022

Baca juga: Pawai karnaval HUT ke-72 Barito Utara berlangsung meriah