Kakanwil Kemenkumham edukasi masyarakat tentang layanan kewarganegaraan-pewarganegaraan
Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) terus melakukan edukasi terhadap masyarakat tentang adanya layanan pewarganegaraan.
"Di tengah perkembangan global yang disertai dengan meningkatnya arus lalu lintas orang antar negara, edukasi informasi mengenai kewarganegaraan dan pewarganegaraan penting dilaksanakan," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra di Palangka Raya, Senin.
Peningkatan pemahaman terhadap informasi dan layanan kewarganegaraan serta pewarganegaraan itu penting mengingat saat ini banyak warga negara asing yang menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Disamping itu, di beberapa wilayah, sering ditemukan warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia. Kemudian mereka mendapatkan keturunan serta mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia," kata Hendra.
Kewarganegaraan dikenal dengan kata "citizenship" yang artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan negara dengan warga negara.
Berdasar pengertian di Kamus Besar Bahasa Indonesia, warga negara adalah penduduk dalam sebuah negara berdasarkan keturunan, tempat kelahiran. Mereka punya hak dan kewajiban penuh sebagai warga di negara itu.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng tingkatkan kapasitas-kemampuan respon pegawai
Sementara pewarganegaraan dapat disebut juga dengan istilah naturalisasi yang artinya tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Berdasarkan hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Kalteng melaksanakan diseminasi layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan.
Sasaran kegiatan yang digelar di salah satu hotel di "Kota Cantik" Palangka Raya itu seperti unsur pemerintah daerah, masyarakat, akademisi serta berbagai pihak terkait lain.
Acara yang dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Dharma Karya Dika (HDKD) Tahun 2022 itu turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati.
Hadir pula Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Prof Dr Suriansyah Murhaini dan Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Disdukcapil Provinsi Kalteng Syarif Hidayat.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap para peserta dapat memberikan masukan serta saran terhadap permasalahan-permasalahan seputar kewarganegaraan. Selain itu juga dapat menyebarluaskan informasi yang didapatkan kepada masyarakat," demikian Hendra.
Baca juga: Kepala Kemenkum HAM Kalteng: Lapas Sukamara terbaik di provinsi ini
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kalteng tinjau UKK dan Pos Keimigrasian Kobar
Baca juga: Kemenkumham minta MPWN-MPDN tingkatkan pengawasan pada notaris cegah pencucian uang
"Di tengah perkembangan global yang disertai dengan meningkatnya arus lalu lintas orang antar negara, edukasi informasi mengenai kewarganegaraan dan pewarganegaraan penting dilaksanakan," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra di Palangka Raya, Senin.
Peningkatan pemahaman terhadap informasi dan layanan kewarganegaraan serta pewarganegaraan itu penting mengingat saat ini banyak warga negara asing yang menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Disamping itu, di beberapa wilayah, sering ditemukan warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia. Kemudian mereka mendapatkan keturunan serta mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia," kata Hendra.
Kewarganegaraan dikenal dengan kata "citizenship" yang artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan negara dengan warga negara.
Berdasar pengertian di Kamus Besar Bahasa Indonesia, warga negara adalah penduduk dalam sebuah negara berdasarkan keturunan, tempat kelahiran. Mereka punya hak dan kewajiban penuh sebagai warga di negara itu.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng tingkatkan kapasitas-kemampuan respon pegawai
Sementara pewarganegaraan dapat disebut juga dengan istilah naturalisasi yang artinya tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Berdasarkan hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Kalteng melaksanakan diseminasi layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan.
Sasaran kegiatan yang digelar di salah satu hotel di "Kota Cantik" Palangka Raya itu seperti unsur pemerintah daerah, masyarakat, akademisi serta berbagai pihak terkait lain.
Acara yang dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Dharma Karya Dika (HDKD) Tahun 2022 itu turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati.
Hadir pula Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Prof Dr Suriansyah Murhaini dan Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Disdukcapil Provinsi Kalteng Syarif Hidayat.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap para peserta dapat memberikan masukan serta saran terhadap permasalahan-permasalahan seputar kewarganegaraan. Selain itu juga dapat menyebarluaskan informasi yang didapatkan kepada masyarakat," demikian Hendra.
Baca juga: Kepala Kemenkum HAM Kalteng: Lapas Sukamara terbaik di provinsi ini
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kalteng tinjau UKK dan Pos Keimigrasian Kobar
Baca juga: Kemenkumham minta MPWN-MPDN tingkatkan pengawasan pada notaris cegah pencucian uang