108 pasangan ikuti program nikah massal gratis di Palangka Raya

id berlianto,fairid naparin,palangka raya,kalimantan tengah,nikah massal

108 pasangan ikuti program nikah massal gratis di Palangka Raya

Peserta nikah massal gratis dan sidang isbat mengikuti tahapan verifikasi berkas di Kantor Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, Senin (8/1/2022). ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Program nikah massal gratis dan sidang isbat yang diselenggarakan pihak Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah diikuti 108 pasangan berbagai usia.

"Ada 108 peserta yang ikut acara nikah massal. Peserta mulai dari pasangan muda sampai pasangan yang telah memiliki cucu," kata Camat Pahandut Berlianto di Palangka Raya, Senin.

Ia mengatakan pelaksanaan sidang isbat pernikahan ini dikhususkan bagi pasangan yang telah menikah "di bawah tangan" atau nikah siri.

Baca juga: Dinas Perikanan Palangka Raya lepas 65.000 benih ikan di Danau Teluk

Sidang isbat pernikahan sendiri merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Ia mengatakan, program akad nikah dan sidang isbat tersebut juga bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Palangka Raya dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Kemenag kota setempat.
Peserta nikah massal gratis dan sidang isbat mengikuti tahapan verifikasi berkas di Kantor Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, Senin (8/1/2022). (ANTARA/Rendhik Andika)



"Program ini juga sebagai upaya pemerintah dalam mengajak masyarakat untuk taat dan tertib dalam pencatatan administrasi kependudukan, termasuk memiliki buku nikah sebagai bukti hubungan telah sah secara hukum negara," kata Berlianto.

Dia mengatakan 108 pasangan akad nikah dan sidang isbat mengikuti tahapan verifikasi berkas di Kantor Pengadilan Agama Kota Palangka Raya.

Bagi pasangan yang sudah menikah dan lolos berkas akan dilanjutkan untuk mengikuti sidang isbat. Sementara jika berkas pasangan tidak lolos maka akan diikutkan dalam akad nikah yang digelar 15 Agustus mendatang.

Baca juga: KPU Palangka Raya siap lakukan verifikasi parpol peserta pemilu

Kemudian, bagi pasangan yang belum menikah maka akad nikah akan dilakukan pada 15 Agustus mendatang di kantor Kecamatan Pahandut. Pada saat nikah massal nanti, panitia juga menyiapkan 15 baju dan rias pengantin bagi para mempelai.

"Kalau berkah pasangan nikah siri dinyatakan sah, nanti langsung dapat diterbitkan dokumen kependudukan seperti buku nikah, kartu keluarga hingga akta kelahiran anak dan kartu identitas anak," ungkapnya.

Dokumen kependudukan tersebut diterbitkan nanti tanggal 15 Agustus setelah acara sidang di Kecamatan. Nantinya, para peserta diarahkan untuk mencetak secara mandiri dokumen di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ADM) yang dikelola Disdukcapil.

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan program akad nikah dan sidang isbat gratis itu merupakan salah satu layanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

"Dokumen kependudukan saat ini sangat penting dan menjadi syarat dasar dalam pengurusan pelayanan pemerintah. Misalnya untuk mendaftar anak sekolah, mendapat akses layanan kesehatan dan lain sebagainya," katanya.

Melalui layanan ini, dia berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kelengkapan dan pencatatan administrasi kependudukan.
 
"Sehingga dengan memiliki kelengkapan administrasi kependudukan, setiap warga akan dapat mengakses seluruh layanan yang diberikan pemerintah dengan lebih mudah," katanya.

Baca juga: PT BEK dan PT NPR ramaikan Pumpung Hai dan Festival Dayak 2022

Baca juga: Legislator Palangka Raya dorong pemkot gencarkan vaksin dosis penguat ke masyarakat