Anak baru sembuh dari COVID-19 dibolehkan vaksin campak rubela

id vaksin campak rubela, COVID-19,anak vaksin,campak,rubela

Anak baru sembuh dari COVID-19 dibolehkan vaksin campak rubela

Petugas menyuntikkan vaksin campak rubella kepada seorang anak dalam Bulan Imuniasi Anak Nasional (BIAN) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) III Tanah Abang, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan sebanyak 715.782 anak berusia 9-59 bulan dapat diimunisasi saat pelaksanaan BIAN pada Agustus 2022. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta (ANTARA) - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan, anak-anak yang baru sembuh dari COVID-19 boleh menerima vaksin campak rubela sejak satu hari setelah dinyatakan negatif dari paparan virus tersebut.

"Jika ada yang COVID-19, satu hari sesudah sembuh pun bisa langsung disuntikan vaksin campak rubela. Pastikan anak sehat saat penyuntikan dan belum ulang tahun ke-5," ujar Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama di Jakarta, Selasa.

Ngabila mengatakan, tidak ada jarak waktu dari merek vaksin lain bagi anak yang akan divaksin campak rubela. Vaksin tersebut bahkan bisa diberikan langsung sekaligus,  yakni empat sampai lima merek vaksin berbeda dalam satu waktu.

Ngabila menjelaskan, anak yang sedang menderita batuk dan pilek juga dapat menerima vaksin dalam kegiatan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). Tetapi vaksin harus ditunda jika anak sedang demam dengan suhu lebih dari 38 derajat Celsius.

"Vaksin campak rubela aman, sehat, bermanfaat dan berkualitas," katanya.

Baca juga: Dinkes: Capaian vaksin MR 37 persen

Pemerintah membuat program prioritas untuk memberi vaksin gratis karena campak rubela sangat berbahaya untuk kesehatan anak.

Di 34 provinsi secara serentak dilakukan kampanye imunisasi campak rubela pada Agustus 2022 untuk menciptakan "herd immunity" anak.

BIAN merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi Kejadian Luar Biasa Penyakit-Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (KLB PD3I) dan akibat terjadi penurunan cakupan imunisasi rutin pada anak selama pandemi COVID-19.

Provinsi DKI Jakarta dalam menjalankan BIAN ini memiliki sasaran balita usia sembilan sampai 59 bulan dengan imunisasi tambahan campak rubela tanpa memandang status imunisasi.

Selain itu, imunisasi kejar bagi yang belum lengkap imunisasi polio oral sebanyak empat kali, polio suntik sebanyak satu kali dan DPT-Hb-Hib (pentabio) sebanyak tiga kali.

"Manfaat BIAN dapat mencegah kesakitan dan kecacatan akibat campak, rubela, polio, difteri, pertusis (batu rejan), hepatitis B, pneumonia (radang paru) dan meningitis (radang selaput otak)," tutur Ngabila.

Baca juga: Imunisasi MR tetap dilaksanakan di Palangka Raya

Baca juga: Dinkes Palangka Raya targetkan 71.114 anak diimunisasi rubela