Kasus pelanggaran HAM Paniai, empat hakim adhoc siap disidangkan

id Kasus pelanggaran HAM Paniai, empat hakim adhoc siap disidangkan,Makassar,Kalteng

Kasus pelanggaran HAM Paniai, empat hakim adhoc siap disidangkan

Ilustrasi - Palu hakim (ANTARA)

Makassar (ANTARA) - Sebanyak empat orang hakim adhoc Pengadilan Hak Asasi Manusia tingkat pertama yang baru dilantik segera mempersiapkan pelaksanaan sidang perkara dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Provinsi Papua.

"Untuk sidang, nanti setelah penentuan majelis hakimnya baru dijadwalkan kapan persidangan digelar. Tapi, Insyaallah dalam waktu dekat ini diagendakan sidangnya," kata Humas Pengadilan Negeri Klas I Makassar, Sulawesi Selatan, Sibali, kepada wartawan, Jumat.

Empat hakim adhoc yang baru dilantik adalah Siti Noor Laila, Dr. Robert Pasaribu, Anselmus Aldrin Rangga Masiku, dan Sofi Rahma Dewi. Keempatnya dilantik Ketua PN Makassar Rusdiyanto Loleh di Ruang Sidang Bagir Maman, PN Makassar, disaksikan pejabat pengadilan tinggi dan hakim setempat.

"Tadi ada puluhan hakim, semua hakim di PN Makassar hadir (menyaksikan), ada juga dari Kejaksaan Negeri Makassar perwakilan yang hadir," tambah Sibali.

Humas Pengadilan Tinggi Makassar Muhammad Damis yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan untuk tata cara persidangan kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai di pengadilan masih akan ditentukan mekanismenya.

"Tata cara persidangan HAM nanti akan ditentukan majelis hakim, apakah itu dilakukan secara offline atau online, saat ini belum ada informasi," katanya.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana menyatakan pelaksanaan sidang di pengadilan dapat dilakukan secara elektronik dalam jaringan (online).

"Apabila sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2020 maka semua kewenangan ada pada majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu," tutur Damis menambahkan.

Kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai, Papua, terjadi pada tahun 2014. Dalam kasus itu, mantan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) Paniai berinisial IS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 42 ayat (1) huruf A dan B jis pasal 7 huruf B, pasal 9 huruf A, pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2022 tentang HAM.

Berdasarkan jadwal, semestinya sidang perkara dugaan pelanggaran HAM itu digelar di PN Makassar pada 27 Juni 2022. Namun, karena hakim adhoc lowong maka sidang ditunda sampai posisi majelis hakim ditentukan setelah dilaksanakan seleksi ketat oleh Mahkamah Agung.