KPU Gunung Mas verifikasi faktual enam partai politik

id KPU Gunung Mas verifikasi faktual enam partai politik, kalteng, gumas, gunung mas

KPU Gunung Mas verifikasi faktual enam partai politik

(Dari kiri) Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas Sukjani, Yepta H Jinal, dan Elfrinst Gunandry Tumon saat rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kuala Kurun, Sabtu (15/10/2022). ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas mulai melakukan verifikasi faktual terhadap enam partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang memiliki kepengurusan aktif di kabupaten setempat.

Anggota KPU Gunung Mas, Elfrinst Gunandry Tumon saat rapat koordinasi di Kuala Kurun, Sabtu, mengatakan bahwa enam partai politik tersebut adalah Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Buruh.

“Secara umum, KPU Republik Indonesia telah menyatakan terdapat 18 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi,” sambungnya.

Disebutkan, 18 parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Perindo, Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), PKN, dan Partai Garuda.

Kemudian Demokrat, Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Hanura, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PSI, Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Dia menjelaskan, ada tiga kategori partai politik yang lolos verifikasi administrasi. Kategori pertama adalah partai politik kategori peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (PT), atau partai politik yang mempunyai kursi DPR RI.

“Sembilan partai politik tersebut adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP,” papar Elfrinst.

Kategori kedua yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi DPR RI, yang dinyatakan ada lima partai politik. Lima parpol tersebut adalah Hanura, Perindo, PSI, PBB, dan Garuda.

Baca juga: Bupati Gunung Mas berharap PWRI bersinergi dengan pemkab

Partai politik kategori ketiga yakni partai politik baru, di mana ada empat partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat. Empat partai politik baru tersebut adalah PKN, Gelora, Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Sebagaimana diketahui, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-undang Pemilu yang menyatakan bahwa terhadap partai politik kategori lolos PT tidak dilakukan verifikasi faktual.

Dengan demikian dari 18 partai politik tadi ada sembilan partai politik yang akan dilakukan verifikasi faktual. Sembilan partai politik yang dimaksud yakni yang masuk kategori kedua dan kategori ketiga.

Dari sembilan partai politik yang akan dilakukan verifikasi faktual, ada tiga partai politik yang tidak memiliki pengurus aktif di Gunung Mas. Tiga partai politik tersebut yakni PBB, Gelora, dan Partai Ummat.

Artinya, sambung dia, KPU Gunung Mas hanya akan melakukan verifikasi faktual terhadap enam partai politik yakni Perindo, PKN, Partai Garuda, Hanura, PSI, dan Partai Buruh.

“Verifikasi faktual rencananya dimulai pada 15 Oktober hingga 4 November 2022. Kepada partai politik yang akan dilakukan verifikasi faktual kami ingatkan agar benar-benar mempersiapkan diri,” kata dia.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunung Mas, Agus P Cahyo menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan secara melekat terhadap pelaksanaan verifikasi faktual.

“Partai politik bisa menyampaikan kepada kami jika mengalami kendala. Intinya kami ingin pelaksanaan verifikasi faktual berjalan dengan baik, serta sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” demikian Cahyo.

Baca juga: Seleksi CAT panwaslu kecamatan di Gumas diikuti 103 peserta

Baca juga: Bupati Gumas imbau masyarakat jaga kamtibmas selama Tiwah

Baca juga: Belasan atlet pelajar Gumas wakili Kalteng pada Pra Popnas