Dinkes Murung Raya berharap larangan penjualan obat sirop dipatuhi

id Dinkes Murung Raya berharap larangan penjualan obat sirup dipatuhi, kalteng, mura, murung raya

Dinkes Murung Raya berharap larangan penjualan obat sirop dipatuhi

Sekretaris Daerah Murung Raya yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya, Hermon. ANTARA/Supriadi

Puruk Cahu (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah secara resmi mengeluarkan larangan penjualan obat berbentuk sirop atau cair terhadap semua apotek maupun toko obat di kabupaten tersebut.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya Hermon di Puruk Cahu, Minggu.

Dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya pada tanggal 21 Oktober 2022 lalu itu juga melarang sementara seluruh fasilitas pelayanan kefarmasian di rumah sakit, apotek, klinik, praktik mandiri tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop.

Dia mengatakan bahwa instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.

Hermon yang juga Sekretaris Daerah Murung Raya, mengatakan, berkenaan dengan hal tersebut pemerintah daerah meminta kepada semua pihak untuk ikut melakukan pengawasan kesemua toko obat dan apotek yang tersebar di Kota Puruk Cahu dan sekitarnya.

Baca juga: Peringati HUT ke-77 TNI, Dandim 1013 Muara Teweh selenggarakan lomba menembak

Pihaknya juga akan menginstruksikan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk terus melakukan sosialisasi berupa edukasi kepada masyarakat terkait gangguan gagal ginjal akut misterius ini.

Tidak hanya itu, Hermon juga mengingatkan kepada para orang tua tetap waspada bila terjadi gejala penurunan volume air kencing (urine) atau tidak ada urine dan dengan atau tanpa demam pada anak, terutama yang berusia di bawah enam tahun.

"Bila gejala tersebut terjadi, anak diimbau untuk segera dirujuk ke fasilitas Kesehatan terdekat,” terangnya.

Selain itu, bila anak menderita demam di rumah, lebih baik mengutamakan penanganan tanpa menggunakan obat, seperti mencukupi kebutuhan cairan berupa air minum, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis.

Sekretaris Dinkes Murung Raya dr Suwirman menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan beberapa sediaan sirop antara lain merek Thermorex 30 ml sebanyak 21 botol, Termorex 60 ml  sebanyak 11 botol dan Baby cought 190 botol. Ke depan akan dilanjutkan lagi pengawasan dan sosialisasi kebeberapa toko obat dan apotek.

“Kami telah melakukan pengawasan dan sosialisasi ke 11 toko obat dan 6 apotek terkait pelarangan sementara penjualan obat dalam bentuk sirop,” kata Suwirman lagi.

Baca juga: 24 sekolah di Murung Raya ikuti lokakarya kurikulum sekolah penggerak

Baca juga: Tekan lonjakan inflasi, Pemkab Murung Raya gelar pasar murah

Baca juga: 60 orang dinyatakan lolos tes tertulis panwaslu kecamatan di Murung Raya