Kemenkumham kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM di Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM) Kemenkumham Mualimin Abdi, mengukuhkan Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan HAM di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Gugus Tugas ini akan mendorong implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5 HAM) pada sektor bisnis di Kalteng, ," kata Mualimin di Kantor Kanwil Kemenkumham Kalteng di Palangka Raya, Kamis.
Dia pun meminta pengurus gugus tugas daerah Bisnis dan HAM semakin meningkatkan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perusahaan di daerah guna memantapkan mainstreaming Bisnis dan HAM di tingkat daerah.
Mualimin menambahkan, GTD juga dapat melakukan sosialisasi Bisnis dan HAM, meningkatkan kesadaran perusahaan di wilayahnya mengenai Bisnis dan HAM. Kemudian juga membantu memonitor upaya Bisnis dan HAM di daerah khususnya di Kalimantan Tengah.
"Terima kasih kepada Gubernur Kalimantan Tengah atas dukungannya dalam penerapan nilai-nilai HAM dan terus bersinergi dalam menjunjung tinggi nilai HAM dalam bisnis di Kalimantan Tengah," kata saat pengukuhan di Kantor Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, selaku perwakilan Kakanwil mengatakan, pengukuhan GTD Bisnis dan HAM merupakan bentuk usaha dan program pemerintah terkait Rencana Aksi Nasional HAM (RanHAM) melalui Kemenkumham.
Afran menambahkan, Kantor Wilayah Kemenkumham memiliki tugas dan fungsi untuk memberi panduan bagi pelaku usaha, melakukan pengawasan, serta kontrol dalam implementasi HAM pada kegiatan bisnisnya.
"Dengan dikukuhkannya GTD Bisnis dan HAM, Kantor Wilayah dapat mengkoordinasikan serta memegang peranan dalam pengawasan terkait aktivitas bisnis yang sesuai dengan HAM. Semoga, dengan implementasi HAM ke dalam bisnis, para pekerja dan buruh akan memperoleh hak-haknya," katanya.
Baca juga: DJKI targetkan 17 persen peningkatan permohonan KI
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Provinsi Kalimantan Tengah Herson B Aden mengatakan, pihaknya mendukung penuh pengukuhan GTD Bisnis dan Hak Asasi Manusia di wilayah Kalteng.
"Ini merupakan bagian dari program pemajuan hak asasi manusia. Seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah harus hadir, untuk membantu perusahaan dalam menganalisa resiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis," katanya.
Tujuannya, lanjut dia, untuk memfasilitasi semua perusahaan di semua sektor bisnis baik besar maupun kecil untuk menilai dirinya sendiri dalam rangka memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat melalui program Bisnis dan HAM.
"Harapannya pembentukan gugus tugas ini, aktivitas bisnis atau usaha di Kalteng kedepannya terus berkeadilan dan memenuhi hak-hak asasi pekerja," kata Herson.
Baca juga: 'Second home visa' berpotensi buka lapangan kerja
Baca juga: Tanggapan Menkumham terkait kelebihan kapasitas tahanan
Baca juga: Sebanyak 168.916 napi dan anak terima remisi HUT ke-77 RI
"Gugus Tugas ini akan mendorong implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5 HAM) pada sektor bisnis di Kalteng, ," kata Mualimin di Kantor Kanwil Kemenkumham Kalteng di Palangka Raya, Kamis.
Dia pun meminta pengurus gugus tugas daerah Bisnis dan HAM semakin meningkatkan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perusahaan di daerah guna memantapkan mainstreaming Bisnis dan HAM di tingkat daerah.
Mualimin menambahkan, GTD juga dapat melakukan sosialisasi Bisnis dan HAM, meningkatkan kesadaran perusahaan di wilayahnya mengenai Bisnis dan HAM. Kemudian juga membantu memonitor upaya Bisnis dan HAM di daerah khususnya di Kalimantan Tengah.
"Terima kasih kepada Gubernur Kalimantan Tengah atas dukungannya dalam penerapan nilai-nilai HAM dan terus bersinergi dalam menjunjung tinggi nilai HAM dalam bisnis di Kalimantan Tengah," kata saat pengukuhan di Kantor Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, selaku perwakilan Kakanwil mengatakan, pengukuhan GTD Bisnis dan HAM merupakan bentuk usaha dan program pemerintah terkait Rencana Aksi Nasional HAM (RanHAM) melalui Kemenkumham.
Afran menambahkan, Kantor Wilayah Kemenkumham memiliki tugas dan fungsi untuk memberi panduan bagi pelaku usaha, melakukan pengawasan, serta kontrol dalam implementasi HAM pada kegiatan bisnisnya.
"Dengan dikukuhkannya GTD Bisnis dan HAM, Kantor Wilayah dapat mengkoordinasikan serta memegang peranan dalam pengawasan terkait aktivitas bisnis yang sesuai dengan HAM. Semoga, dengan implementasi HAM ke dalam bisnis, para pekerja dan buruh akan memperoleh hak-haknya," katanya.
Baca juga: DJKI targetkan 17 persen peningkatan permohonan KI
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Provinsi Kalimantan Tengah Herson B Aden mengatakan, pihaknya mendukung penuh pengukuhan GTD Bisnis dan Hak Asasi Manusia di wilayah Kalteng.
"Ini merupakan bagian dari program pemajuan hak asasi manusia. Seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah harus hadir, untuk membantu perusahaan dalam menganalisa resiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis," katanya.
Tujuannya, lanjut dia, untuk memfasilitasi semua perusahaan di semua sektor bisnis baik besar maupun kecil untuk menilai dirinya sendiri dalam rangka memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat melalui program Bisnis dan HAM.
"Harapannya pembentukan gugus tugas ini, aktivitas bisnis atau usaha di Kalteng kedepannya terus berkeadilan dan memenuhi hak-hak asasi pekerja," kata Herson.
Baca juga: 'Second home visa' berpotensi buka lapangan kerja
Baca juga: Tanggapan Menkumham terkait kelebihan kapasitas tahanan
Baca juga: Sebanyak 168.916 napi dan anak terima remisi HUT ke-77 RI