Polres Kapuas bekuk residivis curanmor asal Kotim
Kuala Kapuas (ANTARA) - Satreskrim Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil membekuk seorang residivis pria asal Kabupaten Kotawaringi Timur (Kotim), telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah setempat.
"Pelaku berinisial MR berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepada motor merk Honda jenis Scoopy, warna krem merah nomor polisi KH 2146 BS," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Jumat
Pelaku MR ditangkap Buser Polres Kapuas, Jumat (2/12) sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Komplek Arta Raya Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kejadian pencurian terjadi pada Selasa 29 November 2022 lalu sekitar pukul 16.30 WIB, sepeda motor milik korban Krimad Khumaidani Ashar, warga jalan Pemuda Kuala Kapuas, sedang terparkir di depan rumah dengan keadaan kunci motor masih berada di sepeda motor.
Kemudian, korban masuk ke dalam rumah untuk mencuci tangan, saat hendak keluar rumah untuk mengambil kunci motor yang lupa di lepaskan, ternyata sudah tidak ada lagi didepan rumahnya.
"Atas kejadian itupun, korban mengalam kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas," jelasnya.
Ia mengatakan, pelaku MR sendiri merupakan residivis dengan perkara pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur, pada Tahun 2013, dengan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan.
Selanjutnya, tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana di wilah hukum Polres Kotawaringin Timur, pada tahun 2014 dengan vonis 2 tahun 6 bulan.
Kemudian, pelaku juga pernah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur, pada tahun 2016 dengan vonis 10 bulan.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku MR akan dikenakan dalam pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," demikian Iyudi Hartanto.
"Pelaku berinisial MR berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepada motor merk Honda jenis Scoopy, warna krem merah nomor polisi KH 2146 BS," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Jumat
Pelaku MR ditangkap Buser Polres Kapuas, Jumat (2/12) sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Komplek Arta Raya Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kejadian pencurian terjadi pada Selasa 29 November 2022 lalu sekitar pukul 16.30 WIB, sepeda motor milik korban Krimad Khumaidani Ashar, warga jalan Pemuda Kuala Kapuas, sedang terparkir di depan rumah dengan keadaan kunci motor masih berada di sepeda motor.
Kemudian, korban masuk ke dalam rumah untuk mencuci tangan, saat hendak keluar rumah untuk mengambil kunci motor yang lupa di lepaskan, ternyata sudah tidak ada lagi didepan rumahnya.
"Atas kejadian itupun, korban mengalam kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas," jelasnya.
Ia mengatakan, pelaku MR sendiri merupakan residivis dengan perkara pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur, pada Tahun 2013, dengan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan.
Selanjutnya, tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana di wilah hukum Polres Kotawaringin Timur, pada tahun 2014 dengan vonis 2 tahun 6 bulan.
Kemudian, pelaku juga pernah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur, pada tahun 2016 dengan vonis 10 bulan.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku MR akan dikenakan dalam pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," demikian Iyudi Hartanto.