Hakim putuskan gugatan terhadap PT SEM tidak dapat terima
Tamiang Layang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, memutuskan gugatan Misniati terhadap PT Senamas Energindo Mineral (SEM) dari Rimau Group selaku tergugat dan Fajriansyah selaku turut tergugat, tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO.
"Gugatan tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya yakni gugatan kurang pihak," kata Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Eva Meita Theodora Pasaribu SH melalui Humas Arief Heryogi SH MH saat dihubungi melalui pesan singkat di Tamiang Layang, Senin (5/12/2022).
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat PT SEM Firman Akbar menyatakan bahwa putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, sudah sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan. Sebab, dalam gugatan dengan Nomor Perkara : 21/Pdt.G/2022/PN Tml itu, banyak kekurangan dalam gugatannya secara formil dan belum ke materil.
"Dalam putusannya terkait kurang pihak, sehingga diputus majelis hakim NO atau gugatan tidak dapat diterima," beber dia.
Firman berharap tidak ada lagi gugatan serupa terhadap PT SEM terkait jalan tambang yang dijadikan objek persengketaan. Karena, tambah dia, berdasarkan keterangan klien bahwa permasalahan jalan dan kepemilikannya sudah selesai.
Dirinya juga berharap masyarakat secara umum bertambah dewasa dalam pendidikan hukum dengan adanya perkara tersebut. Bahwa semua permasalahan diselesaikan melalui Pengadilan.
"Jadi, kemudiannya ada putusan dari pihak berwenang seperti pada perkara ini," kata Firman.
Kuasa Hukum Fajriansyah, Sulaeman SH juga berharap gugatan penggugat ditolak. Namun majelis hakim memiliki pendapat lain atas putusannya yakni gugatan penggugatan tidak dapat diterima.
"Ini menjadi kabar baik bagi kami," kata Sulaeman.
Meski begitu, pihaknya menghormati putusan majelis hakim PN Tamiang Layang. Selain itu, apa yang disampaikan penggugatan dalam gugatan dalam pokok perkara itu belum dipertimbangkan majelis hakim.
"Tadi (dibacakan) eksepsi kami juga dipertimbangkan," kata Sulaeman lagi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Agus Talis Joni SH mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi dari rekannya yang bersidang, yakni Hendra Wijaya dan Satriadi yang saat ini masih dalam perjalanan dari Tamiang Layang ke Kalimantan Timur.
"Tadi saya diinformasikan bahwa putusannya gugatan tidak dapat diterima. Namun apa pertimbangan majelis hakim atas tidak diterimanya gugatan kita, saya belum konfirmasi kepada teman-teman," kata Agus Talis.
Menurutnya, dirinya akan melakukan konfirmasi kepada teman-teman terkait apa yang mendasari majelis hakim dalam pertimbangan bahwa gugatan pihaknya tidak dapat diterima.
Baca juga: PT SEM tanam pohon sengon peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022
Dalam gugatan Misniati yang diajukan melalui Kuasa Hukum Agus Talis Joni SH ke PN Tamiang Layang , objek gugatan yakni sebuah lahan berukuran lebar 20 meter dan panjang 2.351 meter di Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur.
Dalam gugatan, pihaknya meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat dan menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah pemilik yang sah, menghukum tergugat membayar kerugian materiil Rp57 miliar dan menghukum tergugat dan turut tergugat membayar kerugian secara tanggung renteng atas kerugian inmateriil sebesar Rp10 miliar.
Baca juga: PT SEM bantu warga terdampak banjir di Bartim
Baca juga: PT SEM bantu pembangunan mushala di Bartim
Baca juga: PT SEM bantu warga koban banjir di Bartim
"Gugatan tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya yakni gugatan kurang pihak," kata Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Eva Meita Theodora Pasaribu SH melalui Humas Arief Heryogi SH MH saat dihubungi melalui pesan singkat di Tamiang Layang, Senin (5/12/2022).
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat PT SEM Firman Akbar menyatakan bahwa putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, sudah sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan. Sebab, dalam gugatan dengan Nomor Perkara : 21/Pdt.G/2022/PN Tml itu, banyak kekurangan dalam gugatannya secara formil dan belum ke materil.
"Dalam putusannya terkait kurang pihak, sehingga diputus majelis hakim NO atau gugatan tidak dapat diterima," beber dia.
Firman berharap tidak ada lagi gugatan serupa terhadap PT SEM terkait jalan tambang yang dijadikan objek persengketaan. Karena, tambah dia, berdasarkan keterangan klien bahwa permasalahan jalan dan kepemilikannya sudah selesai.
Dirinya juga berharap masyarakat secara umum bertambah dewasa dalam pendidikan hukum dengan adanya perkara tersebut. Bahwa semua permasalahan diselesaikan melalui Pengadilan.
"Jadi, kemudiannya ada putusan dari pihak berwenang seperti pada perkara ini," kata Firman.
Kuasa Hukum Fajriansyah, Sulaeman SH juga berharap gugatan penggugat ditolak. Namun majelis hakim memiliki pendapat lain atas putusannya yakni gugatan penggugatan tidak dapat diterima.
"Ini menjadi kabar baik bagi kami," kata Sulaeman.
Meski begitu, pihaknya menghormati putusan majelis hakim PN Tamiang Layang. Selain itu, apa yang disampaikan penggugatan dalam gugatan dalam pokok perkara itu belum dipertimbangkan majelis hakim.
"Tadi (dibacakan) eksepsi kami juga dipertimbangkan," kata Sulaeman lagi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Agus Talis Joni SH mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi dari rekannya yang bersidang, yakni Hendra Wijaya dan Satriadi yang saat ini masih dalam perjalanan dari Tamiang Layang ke Kalimantan Timur.
"Tadi saya diinformasikan bahwa putusannya gugatan tidak dapat diterima. Namun apa pertimbangan majelis hakim atas tidak diterimanya gugatan kita, saya belum konfirmasi kepada teman-teman," kata Agus Talis.
Menurutnya, dirinya akan melakukan konfirmasi kepada teman-teman terkait apa yang mendasari majelis hakim dalam pertimbangan bahwa gugatan pihaknya tidak dapat diterima.
Baca juga: PT SEM tanam pohon sengon peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022
Dalam gugatan Misniati yang diajukan melalui Kuasa Hukum Agus Talis Joni SH ke PN Tamiang Layang , objek gugatan yakni sebuah lahan berukuran lebar 20 meter dan panjang 2.351 meter di Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur.
Dalam gugatan, pihaknya meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat dan menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah pemilik yang sah, menghukum tergugat membayar kerugian materiil Rp57 miliar dan menghukum tergugat dan turut tergugat membayar kerugian secara tanggung renteng atas kerugian inmateriil sebesar Rp10 miliar.
Baca juga: PT SEM bantu warga terdampak banjir di Bartim
Baca juga: PT SEM bantu pembangunan mushala di Bartim
Baca juga: PT SEM bantu warga koban banjir di Bartim