Pemkot-DPRD Palangka Raya sepakat bahas Raperda Wawasan Kebangsaan
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sepakat membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan pada masa sidang 2023.
"Setelah kami melakukan telaah mendalam terhadap raperda yang merupakan inisiatif DPRD. Banyak persamaan persepsi antara DPRD dan Pemkot. Kami juga menilai raperda ini penting untuk dibahas," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
Raperda inisiatif ini didasarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara, menjadi tanggung jawab negara termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.
"Tujuannya agar kita semakin mampu menanamkan secara mendalam dan menyeluruh terkait nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan. Apalagi kita sebagai bagian dari Provinsi Kalimantan Tengah yang mendapat julukan 'Bumi Pancasila'," kata Fairid.
Menurut dia, penguatan pengamalan nilai-nilai pancasila dan wawasan kebangsaan sangat diperlukan terutama pada generasi muda sebagai benteng terdepan bangsa dan penerus pembangunan.
Fairid mengatakan, selain menyetujui membahas Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pemkot juga sepakat untuk membahas dua raperda inisiatif lainnya yang telah diusulkan DPRD setempat.
Baca juga: Kajati Kalteng ingatkan jajarannya tingkatkan profesionalisme dan integritas
"Keduanya adalah Raperda tentang Pemanfaatan Lahan Terlantar dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14/2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol," katanya.
Terkait pemanfaatan lahan terlantar, kepala daerah termuda di Kalteng itu mengatakan, saat ini masih banyak tanah atau lahan yang belum dimanfaatkan secara maksimal dan rawan terlantar.
"Melalui raperda ini, kami ingin nantinya setiap lahan yang ada di Kota Palangka Raya semakin produktif sehingga mampu memberikan maksimal bagi pemilik lahan maupun masyarakat sekitar," katanya,
Sementara itu, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14/2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, menurut dia perlu ada penyesuaian dengan perkembangan kehidupan sosial saat ini.
"Penyesuaian terhadap minuman beralkohol bermerek pabrikan maupun terhadap minuman beralkohol tradisional yang saat ini cukup banyak beredar dan dinikmati oleh sebagian masyarakat kota Palangka Raya, terutama dalam acara adat, maka perlu adanya perbaikan regulasi atau pengaturan dalam peraturan daerah," katanya.
Dia pun meminta jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya bersama pihak DPRD setempat dapat berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik. Sehingga, nantinya perda yang dihasilkan dapat diimplementasikan dan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya salurkan 33.675 paket sembako untuk kendalikan inflasi
Baca juga: Ketua Kwarda dorong pengembangan Koperasi Pramuka pacu perekonomian
Baca juga: Dinas Pertanian ajak masyarakat Palangka Raya terus memanfaatkan lahan kosong
"Setelah kami melakukan telaah mendalam terhadap raperda yang merupakan inisiatif DPRD. Banyak persamaan persepsi antara DPRD dan Pemkot. Kami juga menilai raperda ini penting untuk dibahas," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
Raperda inisiatif ini didasarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara, menjadi tanggung jawab negara termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.
"Tujuannya agar kita semakin mampu menanamkan secara mendalam dan menyeluruh terkait nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan. Apalagi kita sebagai bagian dari Provinsi Kalimantan Tengah yang mendapat julukan 'Bumi Pancasila'," kata Fairid.
Menurut dia, penguatan pengamalan nilai-nilai pancasila dan wawasan kebangsaan sangat diperlukan terutama pada generasi muda sebagai benteng terdepan bangsa dan penerus pembangunan.
Fairid mengatakan, selain menyetujui membahas Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pemkot juga sepakat untuk membahas dua raperda inisiatif lainnya yang telah diusulkan DPRD setempat.
Baca juga: Kajati Kalteng ingatkan jajarannya tingkatkan profesionalisme dan integritas
"Keduanya adalah Raperda tentang Pemanfaatan Lahan Terlantar dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14/2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol," katanya.
Terkait pemanfaatan lahan terlantar, kepala daerah termuda di Kalteng itu mengatakan, saat ini masih banyak tanah atau lahan yang belum dimanfaatkan secara maksimal dan rawan terlantar.
"Melalui raperda ini, kami ingin nantinya setiap lahan yang ada di Kota Palangka Raya semakin produktif sehingga mampu memberikan maksimal bagi pemilik lahan maupun masyarakat sekitar," katanya,
Sementara itu, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14/2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, menurut dia perlu ada penyesuaian dengan perkembangan kehidupan sosial saat ini.
"Penyesuaian terhadap minuman beralkohol bermerek pabrikan maupun terhadap minuman beralkohol tradisional yang saat ini cukup banyak beredar dan dinikmati oleh sebagian masyarakat kota Palangka Raya, terutama dalam acara adat, maka perlu adanya perbaikan regulasi atau pengaturan dalam peraturan daerah," katanya.
Dia pun meminta jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya bersama pihak DPRD setempat dapat berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik. Sehingga, nantinya perda yang dihasilkan dapat diimplementasikan dan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya salurkan 33.675 paket sembako untuk kendalikan inflasi
Baca juga: Ketua Kwarda dorong pengembangan Koperasi Pramuka pacu perekonomian
Baca juga: Dinas Pertanian ajak masyarakat Palangka Raya terus memanfaatkan lahan kosong