Kajati Kalteng ingatkan jajarannya tingkatkan profesionalisme dan integritas
Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman mengingatkan kepada seluruh pegawai kejaksaan se-Kalteng agar selalu meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
"Pegawai yang profesionalisme merupakan pegawai yang dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sesuai dengan aturan-aturan yang ada dan tidak melakukan perbuatan tercela," kata Pathor di Palangka Raya, Senin.
Menurutnya, untuk dapat dikatakan profesional, seluruh pegawai kejaksaan se-Kalteng harus memiliki skill (keterampilan), knowledge (pengetahuan) dan attitude (sikap dan perilaku) yang baik.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejati Kalteng 2022 dengan tema 'Kejaksaan Yang Profesional Dan Berintegritas Dalam Rangka Mendorong Produktifitas Untuk Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan' di salah satu hotel yang terletak di Jalan RTA Milono Palangka Raya.
Lebih lanjut, pejabat kejaksaan penyandang pangkat dua bintang ini meminta seluruh Asisten untuk memaparkan dalam rakerda itu hasil capaian kinerja 2022 di bidangnya masing-masing. Hal yang sama juga disampaikan kepada para Kajari dan Kacabjari, termasuk menyampaikan kebutuhan riil satuan kerjanya satu tahun ke depan.
Secara khusus dia meminta para Kajari menyampaikan juga rumusan kebijakan strategis dan usulan Output Prioritas Nasional Kejaksaan satu tahun ke depan dikaitkan dengan RPJMN dan RKP.
Baca juga: Pemprov Kalteng salurkan 1.000 paket sembako murah di Seruyan
"Kebijakan strategis dan usulan Output Prioritas Nasional Kejaksaan tersebut akan saya bawa ke rapat kerja nasional di bulan Januari 2023," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menjelaskan materi yang dibahas dalam rakerda tersebut menekankan dua hal. Pertama terkait inventarisasi capaian kinerja dan kedua tentang analisis dan inventarisasi kebutuhan riil satu tahun ke depan pada masing-masing satuan kerja.
Pada materi inventarisasi capaian kinerja, setiap satuan kerja diminta memaparkan empat hal yakni pelaksanaan tugas dan fungsi rutin masing-masing bidang, pelaksanaan tugas dan fungsi dikaitkan dengan RPJMN dan RKP dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh hibah atau Lembaga donor.
"Yang terakhir tentang pelaksanaan tugas di luar tugas dan fungsi yang diamanatkan dari direktif presiden, antara lain berupa Perpres, Keppres, Inpres, Permen, Rencana Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (RAN- PK) dan Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RAN-HAM)," demikian Dodik Mahendra.
Acara itu turut dihadiri Wakajati Kalteng Budi Hartawan Panjaitan, para Asisten, Kabag TU, Koordinator serta para Kasi di lingkungan Kejati Kalteng serta para Kajari dan Kacabjari se-Kalteng dengan mengikutsertakan mereka yang menduduki jabatan kepala seksi.
Baca juga: Pemprov bangun RSUD Kelas B optimalkan layanan kesehatan wilayah barat Kalteng
Baca juga: Mitigasi cegah bencana kebakaran dan asap di Kalteng terus diperkuat
Baca juga: Beras subsidi Pemprov Kalteng habis 3,5 ton dalam sehari
"Pegawai yang profesionalisme merupakan pegawai yang dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sesuai dengan aturan-aturan yang ada dan tidak melakukan perbuatan tercela," kata Pathor di Palangka Raya, Senin.
Menurutnya, untuk dapat dikatakan profesional, seluruh pegawai kejaksaan se-Kalteng harus memiliki skill (keterampilan), knowledge (pengetahuan) dan attitude (sikap dan perilaku) yang baik.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejati Kalteng 2022 dengan tema 'Kejaksaan Yang Profesional Dan Berintegritas Dalam Rangka Mendorong Produktifitas Untuk Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan' di salah satu hotel yang terletak di Jalan RTA Milono Palangka Raya.
Lebih lanjut, pejabat kejaksaan penyandang pangkat dua bintang ini meminta seluruh Asisten untuk memaparkan dalam rakerda itu hasil capaian kinerja 2022 di bidangnya masing-masing. Hal yang sama juga disampaikan kepada para Kajari dan Kacabjari, termasuk menyampaikan kebutuhan riil satuan kerjanya satu tahun ke depan.
Secara khusus dia meminta para Kajari menyampaikan juga rumusan kebijakan strategis dan usulan Output Prioritas Nasional Kejaksaan satu tahun ke depan dikaitkan dengan RPJMN dan RKP.
Baca juga: Pemprov Kalteng salurkan 1.000 paket sembako murah di Seruyan
"Kebijakan strategis dan usulan Output Prioritas Nasional Kejaksaan tersebut akan saya bawa ke rapat kerja nasional di bulan Januari 2023," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menjelaskan materi yang dibahas dalam rakerda tersebut menekankan dua hal. Pertama terkait inventarisasi capaian kinerja dan kedua tentang analisis dan inventarisasi kebutuhan riil satu tahun ke depan pada masing-masing satuan kerja.
Pada materi inventarisasi capaian kinerja, setiap satuan kerja diminta memaparkan empat hal yakni pelaksanaan tugas dan fungsi rutin masing-masing bidang, pelaksanaan tugas dan fungsi dikaitkan dengan RPJMN dan RKP dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh hibah atau Lembaga donor.
"Yang terakhir tentang pelaksanaan tugas di luar tugas dan fungsi yang diamanatkan dari direktif presiden, antara lain berupa Perpres, Keppres, Inpres, Permen, Rencana Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (RAN- PK) dan Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RAN-HAM)," demikian Dodik Mahendra.
Acara itu turut dihadiri Wakajati Kalteng Budi Hartawan Panjaitan, para Asisten, Kabag TU, Koordinator serta para Kasi di lingkungan Kejati Kalteng serta para Kajari dan Kacabjari se-Kalteng dengan mengikutsertakan mereka yang menduduki jabatan kepala seksi.
Baca juga: Pemprov bangun RSUD Kelas B optimalkan layanan kesehatan wilayah barat Kalteng
Baca juga: Mitigasi cegah bencana kebakaran dan asap di Kalteng terus diperkuat
Baca juga: Beras subsidi Pemprov Kalteng habis 3,5 ton dalam sehari