Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp211,62 miliar sejak Januari hingga menjelang akhir tahun 2022.
"Total dana itu dikumpulkan dari tindak pidana korupsi Rp11,06 miliar dan perdata Rp200,56 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng), Pathor Rahman di Palangka Raya, Rabu.
Hal tersebut disampaikannya saat menutup Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari sejak 19 sampai 21 Desember 2022 di salah satu hotel di Palangka Raya.
Dia menjelaskan sepanjang 2022, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada tahap penyidikan menyelesaikan 20 dari 37 perkara atau 80 persen, pra penuntutan menyelesaikan 27 dari 28 perkara atau 96,43 persen.
Selanjutnya, penuntutan menyelesaikan 18 dari 33 perkara atau 54,55 persen dan eksekusi terpidana menyelesaikan 45 dari 46 perkara atau 97,83 persen. Sedangkan perkara pajak menyelesaikan satu dari satu perkara atau 100 persen.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada perkara perdata ligitasi menyelesaikan 8 dari 15 perkara atau 53,3 persen, perdata non litigasi menyelesaikan 249 dari 421 perkara atau 59,14 persen, TUN ligitasi menyelesaikan 2 dari 2 perkara atau 100 persen dan pertimbangan hukum menyelesaikan 66 dari 179 perkara atau 36,8 persen serta pelayanan hukum se-Kalteng melaksanakan 452 kegiatan.
"Pada Bidang Pembinaan, penyerapan anggaran mencapai Rp113,78 miliar dari alokasi anggaran Rp120,23 miliar atau 94,64 persen dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melebihi target dari target Rp11,99 miliar terealisasi Rp13,46 miliar atau 112,27 persen," ucapnya.
Baca juga: Warga Kota Palangka Raya diingatkan waspadai kejahatan menjelang Nataru 2023
Bidang Intelijen pada permohonan pengamanan pembangunan strategis berhasil menyelesaikan 3 dari 5 permohonan dengan nilai anggaran Rp44,9 juta, penyuluhan hukum terealisasi 3790 dari 3220 orang atau 117,7 persen, penerangan hukum terealisasi 75 dari 38 instansi/lembaga atau 197,3 persen, pengamanan DPO terealisasi 5 dari target 2 orang atau 250 persen dan penelusuran aset terealisasi 6 dari 5 kegiatan atau 120 persen.
Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), perkara melalui keadilan restoratif menyelesaikan 40 dari 47 perkara atau 85,10 persen, perkara pidum pada tahap SPDP menyelesaikan 2075 dari 2132 perkara atau 97,32 persen, pra tuntutan menyelesaikan 1899 dari 1986 perkara atau 95,47 persen, penuntutan menyelesaikan 1863 dari 2002 perkara atau 93,05 persen dan eksekusi terpidana menyelesaikan 1723 dari 1718 perkara atau 100,29 persen.
"Bidang Pengawasan berhasil menyelesaikan 7 dari 10 laporan pengaduan atau 70 persen," ucap pria yang sebelumnya menduduki jabatan Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Datun Kejaksaan Agung ini.
Dia pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas capaian tersebut. Meski demikian, dia mengingatkan seluruh Insan Adhiyaksa se-Kalteng pada tahun politik yang akan datang agar bertindak netral dan tidak mudah diperalat oleh pihak-pihak tertentu khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan salah satu pihak.
Terhadap penyimpangan penggunaan Dana Desa, dia menegaskan kepada jajaran kejaksaan di daerah untuk mengedepankan upaya pencegahan dengan memberikan memberikan pendampingan dan pengawalan atas penggunaan Dana Desa dengan melibatkan Bidang Intelijen dan Bidang Datun.
"Tingkatkan terus profesionalisme dan integritas dengan demikian dapat melaksanakan tugas dengan baik dan benar sesuai dengan aturan-aturan yang ada serta tidak melakukan perbuatan tercela," demikian Pathor Rahman.
Baca juga: Harga ikan gabus di Palangka Raya naik jelang Nataru 2023
Baca juga: DPRD Palangka Raya dorong produk lokal sebagai bingkisan Natal
Baca juga: Warga antusias membeli beras subsidi Pemprov Kalteng di pasar Palangka Raya