Pemkab Katingan susun rencana pembangunan daerah masa transisi

id Pemkab Katingan susun rencana pembangunan daerahmasa transisi, kalteng, katingan, kasongan

Pemkab Katingan susun rencana pembangunan daerah masa transisi

Sekretaris Daerah Katingan, Pransang. ANTARA/HO-Diskominfo Katingan

Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, Kalimantan Tengah, menyatakan saat ini sedang menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026 sebagai pengganti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama masa transisi sampai dengan selesainya tahapan Pilkada serentak 2024.

"Dalam penyusunannya sangat diperlukan kerja sama antar organisasi perangkat daerah," kata Bupati Katingan, Sakariyas melalui Sekretaris Daerah, Pransang di Kasongan, Kamis.

Dia menyampaikan, pada tahap awal penyusunan RPD 2024-2026, pemerintah daerah telah melaksanakan rapat koordinasi pengendalian (Rakordal) Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Katingan Triwulan IV Tahun 2022.

Rakordal yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappelitbang Katingan, Selasa (10/1) dihadiri oleh seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah dan camat pada lingkup Pemkab Katingan.

"Kegiatan rakordal juga dimaksudkan untuk menghimpun data dan informasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Triwulan IV tahun anggaran 2022,"ucapnya.

Baca juga: Berdiri kokoh, patung baru Tjilik Riwut habiskan dana Rp1,9 miliar

Dijelaskannya, data dan informasi yang terkumpul akan dijadikan bahan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Dengan demikian, dapat dirumuskan kiat-kiat mengatasi kendala-kendala yang dialami selama pelaksanaan APBD Katingan 2022 baik program dan kegiatan maupun pengadaan barang/jasa pemerintah.

Rumusan yang didapat akan diterapkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan APBD 2023 sehingga terlaksana lebih efisien, efektif dan akuntabilitas serta mencapai target yang telah ditentukan bahkan melampaui.

Selain itu, guna mewujudkan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program serta kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan tahun anggaran 2023 ini.

Pelaksanaan rakordal berdasarkan amanat Pasal 181 ayat (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa Bupati/Wali Kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan daerah lingkup kabupaten/kota.

Kemudian Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, bahwa pengendalian meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi.

"Pelaksanaan rakordal menjadi momentum yang baik bagi seluruh organisasi perangkat daerah Katingan agar melaksanakan program dan kegiatan tahun anggaran 2023 lebih baik dari tahun sebelumnya," demikian Pransang.

Baca juga: Tim TEPRA Katingan diminta optimal kawal penyerapan anggaran 2023

Baca juga: Pemkab Katingan siap wujudkan kemandirian dan pembangunan berkelanjutan

Baca juga: Bupati Katingan: Antisipasi politik identitas agar tidak nodai kerukunan umat