Polisi tangkap 14 remaja terlibat tawuran, satu orang meninggal dunia

id tawuran,batang,Polisi tangkap 14 remaja terlibat tawuran,Kalteng,Polres Batang, Kelurahan Karangasem

Polisi tangkap 14 remaja terlibat tawuran, satu orang meninggal dunia

Kepala Polres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto didampingi Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo saat acara konferensi pers kasus tawuran antargeng hingga menyebabkan seorang korban meninggal dunia, Kamis (19/1/2023). (ANTARA/Kutnadi)

Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, berhasil menangkap 14 remaja yang diduga terlibat tawuran hingga mengakibatkan seorang korban bernama Arya Hardi Putra (21) warga Kelurahan Karangasem Selatan meninggal dunia.

Kepala Polres Batang AKBP Mochammad Irwan Susanto di Batang, Kamis, mengatakan bahwa 14 pelaku yang masih berusia remaja dan di bawah umur tersebut berasal dari anggota geng motor The_Boys_Streso.

Kasus itu berawal ketika seorang pelaku yang tergabung dalam akun media sosial The_Boys_Streso pada Kamis (12/1) mendapat pesan dari geng Amerika252Gans yang berisikan "war" atau tawuran di depan SMPN 17 Pekalongan.

Kemudian, pelaku akun itu meneruskan kepada rekannya dalam satu grup hingga kemudian belasan remaja berkumpul di Kelurahan Sapuro, Kota Pekalongan, dengan membawa tiga bilah katana dan dua celurit , Jumat (13/1).

Setelah memarkirkan kendaraan di depan SMPN 17 Pekalongan, anggota geng motor itu menelusuri Jalan Jenderal Sutoyo yang masuk wilayah Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang.

"Di situ akhirnya mereka bertemu dan terjadi tawuran hingga satu orang korban meninggal dunia karena mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserseda Kriminal AKP Yorisa Prabowo mengatakan bahwa 14 pelaku tersebut memiliki peran masing-masing seperti ada yang membacok, merencanakan, dan menunggu di sepeda motor.

Sebanyak 14 pelaku tersebut yaitu AG (18), MND (18), ZM (17), MNS (15), FAN (15), MAK (18), MA (16), APP (18), MI (21), FIS (21), TA (19), FNW (21), AN (20), dan IR (19).

Ia mengatakan para tersangka akan dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Adapun barang bukti yang disita antara lain 4 unit sepeda motor, beberapa celurit, parang, dan samurai, serta beberapa pakaian," katanya.