Hasil akhir revisi tata tertib DPRD Kalteng ditetapkan
Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah Abdul Razak memastikan bahwa revisi tata tertib dewan telah dikonsultasikan ke Direktur Jendral Otonomi Jakarta, dan disetujui seluruh fraksi pendukung yang ada di lembaga wakil rakyat di provinsi ini.
Kepastian itu disampaikan Abdul Razak usai memimpin rapat paripurna DPRD Kalteng dengan agenda penetapan tata tertib dewan yang akan berlaku hingga tahun 2024, di gedung rapat gabungan, Rabu.
"Jadi, tata tertib ini sudah resmi menjadi panduan pimpinan dan anggota DPRD Kalteng dalam melaksanakan berbagai kegiatan, baik itu reses, kaji banding dan lainnya," kata dia.
Politisi senior Partai Golongan Karya (Golkar) itu menganggap wajar apabila pembahasan revisi tata tertib dewan cukup lama dan ada perdebatan diantara anggota. Sebab, bagi dirinya perdebatan itu merupakan salah satu upaya memperkaya dan memperdalam isi maupun substansi dari tata tertib tersebut.
"Walau pembahasannya cukup panjang, tetapi kan selesai juga dan telah ditetapkan. Mengenai prosesnya, itu biasa saja terjadi. Semua punya niat baik dan demi kinerja pimpinan DPRD Kalteng yang lebih baik kedepannya," kata Abdul Razak.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Kalteng Sugiyarto membenarkan bahwa pihaknya harus menggelar rapat sebanyak 16 kali tata tertib tersebut. Bahkan, pihaknya harus melakukan kaji banding ke Provinsi Kalimantan Selatan, dan berkonsultasi ke Dirjen Otonomi Daerah.
Sementara untuk tata tertib yang baru ditetapkan ini, terdiri dari 22 BAB dan 245 pasal. Di mana tata tertib ini telah mengatur secara lengkap alat kelengkapan dewan lengkap dengan tugas beserta fungsinya, pelaksanaan reses, kunjungan kerja ataupun kaji banding, serta kegiatan-kegiatan lainnya.
Baca juga: Kesadaran masyarakat Kalteng jaga lingkungan harus terus ditingkatkan
"Revisi tatib ini untuk menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini. Aturan pun setiap tahun bisa berubah, sehingga diperlukan penyesuaian untuk mendapatkan payung hukum bagi pelaksanaan tugas dewan agar lebih optimal dan lebih lancar," beber Sugiyarto.
Mantan Wakil Bupati Lamandau ini mengakui, dalam tata tertib DPRD Kalteng yang baru ditetapkan ini, pimpinan dan anggota akan melakukan reses selama delapan hari di 12 titik kegiatan. Tata tertib ini juga menjadi dasar dalam melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek), dan sosialisasi Wawasan kebangsaan Pancasila.
"Ada banyak poin penting dalam tatib, dan sudah mengakomodir banyak hal, termasuk kedisiplinan, kode etik dan lainnya," demikian Sugiyarto.
Baca juga: Rencana pembangunan universitas di DAS Barito harus dikaji secara mendalam
Baca juga: Legislator Kalteng minta pemda maksimalkan pengelolaan TPI di Kobar
Baca juga: Pusat diminta realisasikan aspirasi masyarakat Kalteng terkait jalan Asam-Buntok
Kepastian itu disampaikan Abdul Razak usai memimpin rapat paripurna DPRD Kalteng dengan agenda penetapan tata tertib dewan yang akan berlaku hingga tahun 2024, di gedung rapat gabungan, Rabu.
"Jadi, tata tertib ini sudah resmi menjadi panduan pimpinan dan anggota DPRD Kalteng dalam melaksanakan berbagai kegiatan, baik itu reses, kaji banding dan lainnya," kata dia.
Politisi senior Partai Golongan Karya (Golkar) itu menganggap wajar apabila pembahasan revisi tata tertib dewan cukup lama dan ada perdebatan diantara anggota. Sebab, bagi dirinya perdebatan itu merupakan salah satu upaya memperkaya dan memperdalam isi maupun substansi dari tata tertib tersebut.
"Walau pembahasannya cukup panjang, tetapi kan selesai juga dan telah ditetapkan. Mengenai prosesnya, itu biasa saja terjadi. Semua punya niat baik dan demi kinerja pimpinan DPRD Kalteng yang lebih baik kedepannya," kata Abdul Razak.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Kalteng Sugiyarto membenarkan bahwa pihaknya harus menggelar rapat sebanyak 16 kali tata tertib tersebut. Bahkan, pihaknya harus melakukan kaji banding ke Provinsi Kalimantan Selatan, dan berkonsultasi ke Dirjen Otonomi Daerah.
Sementara untuk tata tertib yang baru ditetapkan ini, terdiri dari 22 BAB dan 245 pasal. Di mana tata tertib ini telah mengatur secara lengkap alat kelengkapan dewan lengkap dengan tugas beserta fungsinya, pelaksanaan reses, kunjungan kerja ataupun kaji banding, serta kegiatan-kegiatan lainnya.
Baca juga: Kesadaran masyarakat Kalteng jaga lingkungan harus terus ditingkatkan
"Revisi tatib ini untuk menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini. Aturan pun setiap tahun bisa berubah, sehingga diperlukan penyesuaian untuk mendapatkan payung hukum bagi pelaksanaan tugas dewan agar lebih optimal dan lebih lancar," beber Sugiyarto.
Mantan Wakil Bupati Lamandau ini mengakui, dalam tata tertib DPRD Kalteng yang baru ditetapkan ini, pimpinan dan anggota akan melakukan reses selama delapan hari di 12 titik kegiatan. Tata tertib ini juga menjadi dasar dalam melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek), dan sosialisasi Wawasan kebangsaan Pancasila.
"Ada banyak poin penting dalam tatib, dan sudah mengakomodir banyak hal, termasuk kedisiplinan, kode etik dan lainnya," demikian Sugiyarto.
Baca juga: Rencana pembangunan universitas di DAS Barito harus dikaji secara mendalam
Baca juga: Legislator Kalteng minta pemda maksimalkan pengelolaan TPI di Kobar
Baca juga: Pusat diminta realisasikan aspirasi masyarakat Kalteng terkait jalan Asam-Buntok