Bupati Gumas ingatkan PNS baru tidak minta pindah

id Bupati Gumas ingatkan PNS barutidak cepat minta pindah, kalteng, Gunung mas, gumas

Bupati Gumas ingatkan PNS baru tidak minta pindah

Bupati Gumas Jaya S Monong menyerahkan SK pengangkatan PNS kepada salah satu PNS formasi 2021, usai pengambilan sumpah/janji di Kuala Kurun, Senin (27/2/2023). ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintah kabupaten setempat, yang baru saja menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, agar tidak cepat mengajukan pindah tempat tugas.

“Jangan buru-buru mau pindah (tempat tugas). Ikuti saja aturan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya usai pengambilan sumpah/janji dan penyerahan SK pengangkatan PNS formasi 2021 di Kuala Kurun, Senin.

Jika PNS yang bertugas di daerah hulu meminta pindah tugas ke Kuala Kurun, maka di daerah hulu akan kekurangan pegawai. Begitu juga jika PNS Pemkab Gunung Mas meminta pindah tugas ke daerah lain.

Dia meminta kepada PNS Pemkab Gunung Mas yang baru menerima SK pengangkatan, agar bekerja dengan baik. Mereka diminta mengabdikan diri bagi bangsa, negara, dan masyarakat di tempat awal mereka mendaftarkan diri.

Baca juga: Tiga bidang ini dominasi usulan musrenbang seluruh kecamatan di Gumas

Selain itu, tutur dia, PNS Pemkab Gunung Mas hendaknya selalu menjaga harkat dan martabat. Jangan sampai PNS malah melakukan hal-hal negatif yang merugikan banyak pihak, serta mencoreng nama daerah.

“Bagi mereka yang dipercaya menjadi bendahara atau terkait keuangan, saya ingatkan agar betul-betul menjaga kepercayaan tersebut. Jangan sampai ada kebocoran-kebocoran anggaran,” tegas Jaya.

Untuk diketahui, jumlah keseluruhan CPNS formasi 2021 yang diangkat sejak 1 Februari 2022 sebanyak 68 orang, dengan rincian golongan III 64 orang dan golongan II empat orang. Mereka terdiri dari jabatan fungsional umum 66 orang dan jabatan fungsional tertentu dua orang.

Syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS yakni telah mengikuti dan lulus pelatihan dasar CPNS, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng, dinyatakan sehat jasmani berdasarkan tes kesehatan yang dilaksanakan pada RSUD Kuala Kurun, serta menjalani masa uji coba minimal satu tahun.

Baca juga: Selesai dibangun, Bupati Gumas resmikan Gereja Barita Salamat

Baca juga: LT III dan Raimuna menjadi upaya memajukan kepramukaan di Gunung Mas

Baca juga: Bupati: Gunung Mas bebas frambusia berkat kerja sama seluruh pihak