32.154 tenaga kerja di Palangka Raya terlindungi Jamsostek

id 32.154 tenaga kerja di Palangka Raya terlindungi Jamsostek, kalteng, Palangka raya, jamsostek, bpjamsostek

32.154 tenaga kerja di Palangka Raya terlindungi Jamsostek

Pekerja membersihkan salah satu gedung di Palangka Raya, beberapa waktu lalu. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya  (ANTARA) - Sebanyak 32.154 tenaga kerja di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), telah terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

"Jumlah itu terdiri dari kategori pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah," kata Sekretaris Daerah (Sekda), Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Kamis.

Pada sektor penerima upah, jumlah semesta kesertaan tercatat 50.903 peserta. Dari jumlah itu, sebanyak 42.56 persen atau 21.665 sebagai peserta aktif.

Kemudian pada sektor bukan penerima upah, jumlah semesta kesertaan tercatat 38.685 peserta. Dari jumlah itu, sebanyak 27,11 persen atau 10.489 sebagai peserta aktif.

"Dari jumlah sektor bukan penerima upah yang ada, 1.666 tenaga kerja rentan, terdiri dari juru parkir, tim pendamping keluarga dan relawan pemadam kebakaran iuran kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dibiayai APBD," kata Hera.

Dalam rangka memaksimalkan jumlah kepesertaan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja rentan, Pemkot Palangka Raya juga terus mengoptimalkan program "PNSKU SAHABATKU".

Baca juga: Coklit daftar pemilih di Kalteng capai 45,01 persen

Melalui program ini, pihaknya mengajak satu PNS minimal memberikan perlindungan terhadap satu pekerja rentan. Caranya dengan dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran bulanan pekerja rentan.

Pekerja ini pun dapat berasal dari kalangan keluarga, pertemanan, lingkungan ataupun masyarakat kategori pekerja rentan lainnya. Iuran yang dibayarkan setiap bulan untuk setiap pekerja adalah Rp16.800.

Sebelumnya, kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJSMSOSTEK) Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi menyambut baik program Pemkot Palangka Raya, yang merupakan terobosan baru untuk wilayah Provinsi Kalteng dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja rentan dan PBPU.

Melalui program ini, setiap pekerja yang mendapatkan dua program jaminan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKN).

"Artinya, jika pekerja mengalami musibah saat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan tanpa batas, atau sampai sembuh. Selain itu jika pekerja meninggal saat bekerja maka akan mendapat santunan senilai Rp42 juta," kata Budi.

Baca juga: BPJAMSOSTEK seleksi 21 nominator Paritrana Award 2022 di Kalimantan Tengah

Baca juga: Pemkot-BPJAMSOSTEK Palangka Raya beri jaminan sosial bagi pekerja rentan

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dorong perusahaan di Kalteng bantu lindungi pekerja rentan