Legislator Kapuas: Hukum berat pelaku persetubuhan anak dibawah umur

id DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Noni Ermawati, DPRD kapuas, kapuas, kalteng, Kabupaten Kapuas, persetubuhan anak dibawah umur, anak dibawah

Legislator Kapuas: Hukum berat pelaku persetubuhan anak dibawah umur

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Noni Ermawati. ANTARA/ All Ikhwan.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Noni Ermawati meminta kepada aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku kejahatan persetubuhan anak dibawah umur.

"Terutama, yang baru-baru ini terjadi seorang ayah berusia 71 tahun tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil delapan bulan," kata Noni Ermawati di Kuala Kapuas, Rabu (15/3).

Hal itu disampaikan oleh legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku persetubuhan anak dibawah umur lainnya. Karena ini, perbuatan yang tidak mencerminkan seorang ayah terhadap anak.

"Sungguh ini perbuatan yang sangat tidak bermoral, harus diganjar hukuman seberat-beratnya," tegasnya.

Bagaimanapun, lanjutnya, ini merupakan perbuatan tidak bisa ditolerir, apalagi aksi bejat dilakukan terhadap anak tiri yang seharusnya atau sepantasnya sudah dianggap sebagai anak sendiri.

"Menikahi seorang ibu yang sudah memiliki anak, maka seharusnya juga dianggap sebagai anak sendiri," kata Noni.

Menurut wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas V yang meliputi Kecamatan Bataguh, Kapuas Timur, Tamban Catur dan Kapuas Kuala ini, bahwa perbuatan seorang kakek berusia 71 tahun ini, merupakan percontohan yang sangat tidak pantas ditiru.

"Agama apapun, tidak membenarkan kelakuan tersebut. Apalagi di negara kita yang menekankan moral," kata dia.

Baca juga: Bupati Kapuas minta kejuaraan sepak bola mini dilaksanakan setiap tahun

Terkait hal itu, ia memberikan apresiasi kepada pihak berwajib dan masyarakat setempat yang telah membongkar kelakuan kakek terhadap anak tirinya, yang kini sudah ditangani secara hukum oleh Polres Kapuas.

"Kita tentunya apresiasi kepada Polres Kapuas atas pengungkapan kasus persetubuhan yang dilakukan ayah terhadap anak tirinya hingga hamil delapan bulan, demikian juga masyarakat setempat yang peduli terhadap warganya," demikian Noni Ermawati.

Baca juga: Benang Bintik Carnaval Show tingkatkan rasa cinta masyarakat terhadap produk daerah

Baca juga: Legislator Kapuas terus dukung sosialisasi pencegahan kenakalan remaja

Baca juga: Ratusan peserta dari berbagai kecamatan semarakkan festival seni budaya di Kapuas