Polisi amankan 3.500 liter minuman keras cap tikus

id polisi sita miras, cap tikus, 3.500 liter, pabrik miras, digrebek polisi, desa lekopancing, kecamatan tanralili, kabupat,miras,kalteng

Polisi amankan 3.500 liter minuman keras cap tikus

Petugas Kepolisian dan TNI menunjukkan hasil produk minuman keras jenis cap tikus usai menggerebek pabriknya di Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO/Dokumentasi Polsek Tanralili Maros. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng menggerebek tiga lokasi pabrik minuman keras tanpa izin di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan tengah Kombes Pol Faisal F Napitupulu saat jumpa pers di Mapolda setempat, Jumat, mengatakan penggerebekan di tiga lokasi tersebut anggotanya berhasil mengamankan tiga orang pemilik yakni berinisial LU (43), CH (67) dan BN (55) yang semuanya masih ada ikatan keluarga.

Baca juga: Satpol PP Murung Raya berencana usulkan Raperda peredaran miras

"Dari tiga lokasi kami berhasil menyita 300 dus miras tanpa izin siap edar beserta sejumlah peralatan pembuatan miras ilegal tersebut dari tiga pabrik tersebut," katanya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menjelaskan, penggerebekan tiga lokasi pabrik miras tanpa izin tersebut dilaksanakan pada Selasa (6/9) sekitar pukul 14.30 WIB masing-masing di Jalan Jenderal Sudirman Km 9 dan Km 11, Jalan H Imbran  Gang TVRI Kabupaten Kotim.

Penggerebekan dilakukan tentunya setelah anggota mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, lantaran selama ini resah dengan adanya miras ilegal yang dijual bebas oleh para tersangka.

Baca juga: 4.239 botol miras ilegal dimusnahkan di Banjarmasin

"Menindaklanjuti laporan warga itulah anggota kami melakukan penyelidikan, setelah dipastikan benar adanya lokasi tersebut langsung kami gerebek dan mengamankan tiga orang pemiliknya," katanya.

Dia menuturkan, untuk barang bukti selain 300 dus miras tanpa izin siap edar anggota juga menyita 213 drum isi cairan fermentasi arak, dua tungku 18 sak karung beras bulog 50 kilogram.

Kemudian lima mesin suling, satu alat ukur kadar alkohol, satu unit tabung gas 12 kilogram. Selain itu pula polisi juga mengamankan 25 dan 3 pak segel botol arak serta sejumlah barang bukti lainnya.

Baca juga: Bupati Bartim minta penertiban penjual miras di atas lima persen

"Untuk tersangka kini dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf G dan I Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999," bebernya.

Ditambahkan Faisal, untuk ancaman kurungan penjara ketiga tersangka paling lama 15 tahun atau pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

"Kasus ini akan terus kami lakukan pemeriksaan, karena berdasarkan pengakuan para tersangka, pabrik tersebut beroperasi  sudah selama tujuh tahun," demikian Faisal F Napitupulu.
 
Baca juga: Polisi tangkap pemasok miras oplosan ke karaoke Ayu Ting Ting

Baca juga: Usut tuntas promosi miras gratis gunakan nama Muhammad dan Maria

Baca juga: Enam orang tewas diduga akibat miras oplosan di Jayapura

Baca juga: Polisi tutup pabrik pembuatan miras jenis arak jowo