Tongkang batu bara terbelah, PT SPMT diminta segera mitigasi risiko pencemaran Sungai Napu di Bartim
Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Rangga Ilung, Handry Sulfian meminta PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) segera memitigasi risiko pencemaran di Sungai Napu, akibat tongkang BG PST 208 bermuatan batu bara terbelah (Slip Ship) di Jetty 3 Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa (BNJMP) Terminal Telang Baru, Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
“Perlu adanya mitigasi yang matang agar tidak terjadi dampak yang meluas,” kata Kepala UPP Kelas II Rangga Ilung, Handry Sulfian dihubungi di Tamiang Layang, Minggu.
Menurutnya, mitigasi itu perlu dilakukan secara terukur, tepat dan cepat. Karena itu kata dia, PT SPMT bisa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar ada solusi terkait evakuasi dan mitigasi risiko pencemaran.
Hingga Sabtu (19/3) sore, tongkang BG PST 208 yang karam masih berada di Sungai Napu di Jetty 3 BNJMP Terminal Telang Baru. Diketahui tongkang BG PST 208 terbelah saat proses pemuatan batu bara pada Minggu (12/3) sekitar Pukul 14.00 WIB. Batu bara yang termuat sebanyak 4.384 metrik ton (MT) dari target 7.500 MT.
Baca juga: Pemkab Bartim turunkan tim ke lokasi tongkang terbelah di Terminal Telang Baru
Rencananya, tongkang BG PST 208 akan berlayar menuju MV Yin Lu di Pelabuhan Taboneo, Kalimantan Selatan.
Corcomm Pelindo Multi Terminal, Lnakanya Farid Chairmawan menyampaikan, kewenangan konsesi pelabuhan berada pada PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa (BNJMP) dan saat ini PT SPMT sedang dalam pelaksanaan proses kerjasama.
Dalam implementasi kerjasama, PT BNJMP bersama PT SPMT memiliki komitmen terhadap pola operasional dan sistem keselamatan kerja yang sesuai ketentuan yang berlaku serta senantiasa dilakukan evaluasi berkala.
Baca juga: DPRD Kalteng: Perketat aturan terkait tongkang melintas di bawah Jembatan Kalahien
PT SPMT sudah melaporkan kejadian tersebut pada kesempatan pertama kepada pihak Kementerian Perhubungan cq pihak KUPP Kelas II Rangga Ilung sebagai instansi yang berwenang untuk dapat ditindaklanjuti arahan melakukan evakuasi dan investigasi lebih lanjut.
Pada prinsipnya, PT SMPT akan mendukung dan mengikuti seluruh proses termasuk namun tidak terbatas pada investigasi yang dilaksanakan pihak yang berwenang.
PT SMPT juga melakukan koordinasi baik dengan pihak PT BNJM sebagai pemilik terminal, juga dengan pihak pemilik kapal dan sebagainya,” kata Farid dalam press release.
PT SMPT menghormati proses penanganan kejadian dan investigasi dari instansi yang berwenang, dengan tidak memberikan asumsi dan persepsi apapun sebelum adanya hasil investigasi, dan akan mendukung proses yang dibutuhkan dalam hal evakuasi, dalam penanggulangan dampak lingkungan dan lainnya sesuai ruang lingkup tanggung jawab PT SPMT.
Baca juga: Tongkang batu bara kandas dampak Sungai Barito surut
Baca juga: KSOP Sampit selidiki insiden tongkang bauksit serempet lanting warga
Baca juga: Dua ABK tongkang batu bara tewas akibat gas beracun
Baca juga: Tongkang dilarang berlayar di pedalaman Sungai Barito, ini alasannya
“Perlu adanya mitigasi yang matang agar tidak terjadi dampak yang meluas,” kata Kepala UPP Kelas II Rangga Ilung, Handry Sulfian dihubungi di Tamiang Layang, Minggu.
Menurutnya, mitigasi itu perlu dilakukan secara terukur, tepat dan cepat. Karena itu kata dia, PT SPMT bisa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar ada solusi terkait evakuasi dan mitigasi risiko pencemaran.
Hingga Sabtu (19/3) sore, tongkang BG PST 208 yang karam masih berada di Sungai Napu di Jetty 3 BNJMP Terminal Telang Baru. Diketahui tongkang BG PST 208 terbelah saat proses pemuatan batu bara pada Minggu (12/3) sekitar Pukul 14.00 WIB. Batu bara yang termuat sebanyak 4.384 metrik ton (MT) dari target 7.500 MT.
Baca juga: Pemkab Bartim turunkan tim ke lokasi tongkang terbelah di Terminal Telang Baru
Rencananya, tongkang BG PST 208 akan berlayar menuju MV Yin Lu di Pelabuhan Taboneo, Kalimantan Selatan.
Corcomm Pelindo Multi Terminal, Lnakanya Farid Chairmawan menyampaikan, kewenangan konsesi pelabuhan berada pada PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa (BNJMP) dan saat ini PT SPMT sedang dalam pelaksanaan proses kerjasama.
Dalam implementasi kerjasama, PT BNJMP bersama PT SPMT memiliki komitmen terhadap pola operasional dan sistem keselamatan kerja yang sesuai ketentuan yang berlaku serta senantiasa dilakukan evaluasi berkala.
Baca juga: DPRD Kalteng: Perketat aturan terkait tongkang melintas di bawah Jembatan Kalahien
PT SPMT sudah melaporkan kejadian tersebut pada kesempatan pertama kepada pihak Kementerian Perhubungan cq pihak KUPP Kelas II Rangga Ilung sebagai instansi yang berwenang untuk dapat ditindaklanjuti arahan melakukan evakuasi dan investigasi lebih lanjut.
Pada prinsipnya, PT SMPT akan mendukung dan mengikuti seluruh proses termasuk namun tidak terbatas pada investigasi yang dilaksanakan pihak yang berwenang.
PT SMPT juga melakukan koordinasi baik dengan pihak PT BNJM sebagai pemilik terminal, juga dengan pihak pemilik kapal dan sebagainya,” kata Farid dalam press release.
PT SMPT menghormati proses penanganan kejadian dan investigasi dari instansi yang berwenang, dengan tidak memberikan asumsi dan persepsi apapun sebelum adanya hasil investigasi, dan akan mendukung proses yang dibutuhkan dalam hal evakuasi, dalam penanggulangan dampak lingkungan dan lainnya sesuai ruang lingkup tanggung jawab PT SPMT.
Baca juga: Tongkang batu bara kandas dampak Sungai Barito surut
Baca juga: KSOP Sampit selidiki insiden tongkang bauksit serempet lanting warga
Baca juga: Dua ABK tongkang batu bara tewas akibat gas beracun
Baca juga: Tongkang dilarang berlayar di pedalaman Sungai Barito, ini alasannya