Penyelundupan sabu melalui sikat cuci di dalam lapas digagalkan

id Penyelundupan sabu ,lapas Pemuda Kelas II A Madiun,Kalteng, sikat cuci ,Kakanwil Kemenkumham Jatim

Penyelundupan sabu melalui sikat cuci di dalam lapas digagalkan

Petugas Lapas Pemuda Madiun memeriksa perlengkapan sehari-hari dan sikat cuci yang dibawa LT untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,94 gram ke lapas setempat. (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Jatim)

Madiun (ANTARA) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Madiun, Jawa Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam lapas setempat yang dibawa pengunjung dengan cara disembunyikan dalam sikat cuci.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari dalam keterangan tertulis yang diterima di Madiun, Kamis mengatakan penyelundupan tersebut diketahui petugas penitipan barang di Lapas Pemuda Madiun saat memeriksa barang bawaan pengunjung seorang laki-laki berinisial LT (19), warga Magetan.

"Seorang pembesuk berinisial LT melubangi bagian tengah, sehingga membuat sikat cuci berongga yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika diduga jenis sabu seberat 10,94 gram," ujar Imam Jauhari.

Dalam menjalankan aksinya, LT sangat rapi. Sikat cuci yang dimodifikasi terlihat seperti sikat cuci baru pada umumnya.

"Petugas curiga karena sikat tersebut masih berbau lem dan penutup rongganya juga berwarna lebih gelap," kata Imam.

Tidak hanya itu, LT juga terlihat sangat tenang. Bahkan ketika petugas membawanya untuk pemeriksaan lanjutan di ruang pengamanan.

"LT mengaku hanya dititipi seorang perempuan yang dia temui di jalan raya dengan upah Rp50 ribu," katanya.

Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova menambahkan bahwa penggagalan tersebut terjadi pada Selasa, 21 Maret 2023 siang. Saat itu LT datang dengan membawa dua tas kresek besar dengan berbagai isian.

"Untuk mengelabui petugas, yang bersangkutan membawa banyak sekali barang keperluan sehari-hari. Mulai dari makanan, minuman, dan beberapa perlengkapan mandi, termasuk sikat untuk mencuci," ujar Nova.

Namun, sesuai dengan SOP atau aturan yang ada, petugas membongkar dan memeriksa satu persatu barang titipan tersebut. Berdasarkan pengakuan LT, barang-barang tersebut untuk salah satu narapidana berinisial DSR, termasuk sikat yang mencurigakan itu.

"Setelah diperiksa lebih teliti, di dalam rongga sikat tersebut kami temukan dua paket kristal putih, diduga sabu-sabu, masing-masing seberat 1,94 gram dan 9 gram," jelas Nova.

Petugas lalu menyerahkan LT dan barang bukti kepada kepolisian. Pria 19 tahun itu lalu dibawa ke Polres Madiun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Begitu juga narapidana DSR yang saat telah dimasukkan ke sel khusus untuk memudahkan penyidik melakukan pendalaman perkara.

"Komitmen kami jelas dalam pemberantasan narkoba, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk penanganan perkara," kata Nova.