Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto mengingatkan seluruh perusahaan di daerah setempat wajib membayar tunjangan hari raya(THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," kata Sigit K Yunianto di Palangka Raya, Rabu.
Baca juga: DPRD minta Pemkot Palangka Raya rutin lakukan pemeliharaan drainase
Dia menuturkan, dalam aturan perusahaan diwajibkan memberi THR kepada seluruh para pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Maka dari itu, semua perusahaan yang ada di Kota Palangka Raya harus mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR. Perusahaan dari sekarang bisa mempersiapkan pembayaran THR yang akan diberikan kepada pekerja pada waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: DPRD Palangka Raya ingatkan kewajiban perusahaan soal pembayaran THR
"Jangan sampai ada permasalahan soal THR, dan harus diingat THR merupakan hak bagi buruh atau pekerja yang diterima menjelang hari raya keagamaan," katanya.
Pembayaran THR itu sendiri terang Sigit K Yunianto, harus membayar secara full serta tidak boleh dicicil. Apabila sampai terlambat atau tidak sama sekali, bisa berakibat denda bagi perusahaan tersebut, bahkan bisa berujung pembekuan.
Baca juga: Waspadai aksi pencurian selama Ramadhan
Karena itu, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang mengeluh soal THR ini. Apabila ada yang tidak menerima THR, maka para tenaga kerja bisa segera melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya.
"Apabila ada perusahaan yang memberikan THR lebih awal tentu lebih bagus, karena sangat membantu pekerja dalam mempersiapkan berbagai hal dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri," bebernya.
Berdasarkan informasi, selama ini perusahaan di Kota Palangka Raya selalu tepat membayarkan THR kepada pekerjanya. Bahkan tidak ada laporan masyarakat terkait persoalan pekerja tidak menerima THR.
Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya ajak masyarakat aktif donor darah ke PMI
Baca juga: PDIP Kalteng targetkan 15 kursi di Pemilu 2024
Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya ajak masyarakat sukseskan Pemilu 2024
Baca juga: Ketua DPRD: Jaga kebersihan Kota Palangka Raya usai raih Adipura
Baca juga: Hindari uang palsu, pedagang di Palangka Raya diharapkan bertransaksi gunakan "QRIS Code"
Berita Terkait
Disdik Palangka Raya ingatkan sekolah patuhi aturan PPDB
Minggu, 28 April 2024 9:44 Wib
Masyarakat Palangka Raya diminta terus waspada potensi terjadinya banjir
Sabtu, 27 April 2024 20:41 Wib
DPRD Palangka Raya dorong peningkatan pelayanan tiga sektor
Sabtu, 27 April 2024 17:20 Wib
Disdik Palangka Raya diminta kelola dana BOSP secara transparan dan akuntabel
Sabtu, 27 April 2024 17:03 Wib
DOD dukung kemajuan olahraga di Kalteng
Sabtu, 27 April 2024 16:49 Wib
Ketua KONI baru siap majukan olahraga di Palangka Raya
Sabtu, 27 April 2024 16:22 Wib
Sebanyak 50 peserta ramaikan karnaval Paskah Nasional di Palangka Raya
Jumat, 26 April 2024 22:12 Wib
DPRD Palangka Raya nilai penerapan MCP oleh pemkot sudah baik
Jumat, 26 April 2024 17:35 Wib