544 WBP Lapas Sampit dapat remisi khusus Idul Fitri
Sampit (ANTARA) - Sebanyak 544 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mendapat remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Saya berharap, remisi yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan perbuatan yang melanggar hukum. Pemberian remisi ini juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial," kata Kepala Lapas Sampit Agung Supriyanto di Sampit, Sabtu.
Kalapas Sampit didampingi para pejabat strukturalnya menyerahkan SK Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H secara simbolis kepada perwakilan WBP sekaligus memberikan surat bebas kepada kedua WBP yang dinyatakan habis masa pidana setelah dikurangkan remisi.
Remisi Khusus Keagamaan seperti ini diberikan pada saat hari besar keagamaan dan diberikan kepada WBP sesuai dengan agama dianutnya masing-masing, serta telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Perolehan remisi ini secara otomatis by sistem telah masuk ke data masing-masing WBP dalam fitur Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP). Sebagai bentuk transparansi kamipun akan menempel SK remisi ini di papan informasi yang berada pada tiap blok sehingga seluruh WBP mengetahuinya
Agung menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Beberapa pesannya yaitu bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Dia juga menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana atau anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang bebas. Mereka diingatkan untuk menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.
Baca juga: Pawai takbiran Idul Fitri di Sampit disambut antusias
"Kepada seluruh petugas Pemasyarakatan, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa. Selamat Idul Fitri 1444 H, mohon maaf lahir dan bathin," demikian Agung Supriyanto.
Sementara itu Kepala Sub.Seksi Registrasi dan Bimkemas Lapas Sampit Gandung dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H / 2023 M Dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023, maka sebanyak 544 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi.
Jumlah WBP saat ini sebanyak 832 orang, sedangkan jumlah WBP yang beragama Islam sebanyak 750 orang. WBP yang memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk diusulkan memperoleh remisi sebanyak 544 orang.
Pihaknya bersyukur karena semua usulan disetujui. Sebanyak 152 orang WBP memperoleh remisi sebesar 15 hari, 370 orang WBP memperoleh remisi sebesar 1 bulan, 20 orang WBP memperoleh remisi sebesar 1 bulan 15 hari dan 2 orang WBP memperoleh remisi sebesar 2 bulan.
Dari 544 orang WBP tersebut dan setelah dikurangi perolehan remisi terdapat 2 orang WBP yang dinyatakan habis masa pidana dan dinyatakan bebas.
"Sedangkan terdapat 288 orang WBP yang beragama Islam tidak diusulkan memperoleh remisi dikarenakan tidak memenuhi syarat administratif, yaitu sebanyak 82 orang WBP beragama non Islam, 152 orang WBP berstatus tahanan, sebanyak 18 orang WBP belum menjalani 6 bulan masa pidana dan 46 orang WBP berstatus menjalani pidana denda/subsider," demikian Gandung.
Baca juga: Jumlah pemudik melalui Pelabuhan Sampit meningkat 18 persen
Baca juga: Legislator Kotim: Objek wisata jangan membahayakan keselamatan pengunjung
Baca juga: Puncak arus mudik di Pelabuhan Sampit berangkatkan 1.995 penumpang
"Saya berharap, remisi yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan perbuatan yang melanggar hukum. Pemberian remisi ini juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial," kata Kepala Lapas Sampit Agung Supriyanto di Sampit, Sabtu.
Kalapas Sampit didampingi para pejabat strukturalnya menyerahkan SK Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H secara simbolis kepada perwakilan WBP sekaligus memberikan surat bebas kepada kedua WBP yang dinyatakan habis masa pidana setelah dikurangkan remisi.
Remisi Khusus Keagamaan seperti ini diberikan pada saat hari besar keagamaan dan diberikan kepada WBP sesuai dengan agama dianutnya masing-masing, serta telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Perolehan remisi ini secara otomatis by sistem telah masuk ke data masing-masing WBP dalam fitur Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP). Sebagai bentuk transparansi kamipun akan menempel SK remisi ini di papan informasi yang berada pada tiap blok sehingga seluruh WBP mengetahuinya
Agung menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Beberapa pesannya yaitu bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Dia juga menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana atau anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang bebas. Mereka diingatkan untuk menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.
Baca juga: Pawai takbiran Idul Fitri di Sampit disambut antusias
"Kepada seluruh petugas Pemasyarakatan, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa. Selamat Idul Fitri 1444 H, mohon maaf lahir dan bathin," demikian Agung Supriyanto.
Sementara itu Kepala Sub.Seksi Registrasi dan Bimkemas Lapas Sampit Gandung dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H / 2023 M Dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023, maka sebanyak 544 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi.
Jumlah WBP saat ini sebanyak 832 orang, sedangkan jumlah WBP yang beragama Islam sebanyak 750 orang. WBP yang memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk diusulkan memperoleh remisi sebanyak 544 orang.
Pihaknya bersyukur karena semua usulan disetujui. Sebanyak 152 orang WBP memperoleh remisi sebesar 15 hari, 370 orang WBP memperoleh remisi sebesar 1 bulan, 20 orang WBP memperoleh remisi sebesar 1 bulan 15 hari dan 2 orang WBP memperoleh remisi sebesar 2 bulan.
Dari 544 orang WBP tersebut dan setelah dikurangi perolehan remisi terdapat 2 orang WBP yang dinyatakan habis masa pidana dan dinyatakan bebas.
"Sedangkan terdapat 288 orang WBP yang beragama Islam tidak diusulkan memperoleh remisi dikarenakan tidak memenuhi syarat administratif, yaitu sebanyak 82 orang WBP beragama non Islam, 152 orang WBP berstatus tahanan, sebanyak 18 orang WBP belum menjalani 6 bulan masa pidana dan 46 orang WBP berstatus menjalani pidana denda/subsider," demikian Gandung.
Baca juga: Jumlah pemudik melalui Pelabuhan Sampit meningkat 18 persen
Baca juga: Legislator Kotim: Objek wisata jangan membahayakan keselamatan pengunjung
Baca juga: Puncak arus mudik di Pelabuhan Sampit berangkatkan 1.995 penumpang