16 saksi dipanggil KPK terkait kasus korupsi eks Panglima GAM

id eks panglima GAM,Banda Aceh ,Kalteng,KPK, Ali Fikri

16 saksi dipanggil KPK terkait kasus korupsi eks Panglima GAM

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 16 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi pada proyek pembangunan dermaga BPKS Sabang yang menjerat tersangka eks Panglima GAM Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin.

"Hari ini (3/5) pemeriksaan saksi TPK gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Aceh untuk tersangka Izil Azhar,  dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi dari Banda Aceh, Rabu.

Ia mengatakan pemanggilan para saksi Ini merupakan pemeriksaan hari kedua setelah sebelumnya Selasa (2/5) penyidik KPK juga sudah memanggil 16 saksi lainnya.

Adapun 16 saksi yang dipanggil dan diperiksa KPK hari ini yaitu Darwati A Gani yang merupakan istri dari mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Sabaruddin Salam (wiraswasta), Maswar (pegawai BPKS Sabang).

Kemudian, Muhammad Taufik Reza (Direktur Utama PT Tuah Sejati), Maitanur (PNS), Ny Maryati (dosen), Ratnawati (PNS), Sri Wahyuni Siregar (PNS), Ny Suriati Husen (PNS), Devi Surita (PNS).

Lalu, Faisal Azwar (PNS Bappeda Sabang), Faisal (Sekretaris Dinas PUPR Sabang), Teguh Agam Meutuah (Yayasan Sambinoe) sekaligus anak dari Irwandi Yusuf, Ny Nurmasyithah, Dewi Meuthia dan Nadia, ketiganya dari unsur wiraswasta.

Sebelumnya, KPK bersama tim Polda Aceh menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin, di kawasan Simpang Lima Banda Aceh, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar buronan sejak 30 November 2018.

Penetapan Ayah Merin sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, terkait menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ayah Merin disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.