KPU Gunung Mas temukan empat bacaleg ganda

id Kpu gunung mas, pemilu 2024, bacaleg ganda gunung mas, pesta demokrasi, pemilu, kuala kurun, gumas, gunung mas

KPU Gunung Mas temukan empat bacaleg ganda

Ilustrasi Pemilu 2024 (ANTARA/HO-KPU Pamekasan)

Kuala Kurun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, selesai melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten setempat pada Pemilu 2024.

Selama proses verifikasi administrasi ditemukan empat bakal calon legislatif berstatus ganda eksternal, ucap anggota KPU Gunung Mas, Elfrinst Gunandry Tumon usai penyampaian berita acara hasil verifikasi administrasi bacaleg di Kuala Kurun, Sabtu.

“Ganda eksternal ini maksudnya seorang bacaleg didaftarkan oleh dua partai politik. Padahal ketentuannya seorang bacaleg hanya bisa didaftarkan oleh satu partai politik dan di Gunung Mas ada empat bacaleg yang seperti itu,” sambungnya.

Parpol diminta segera menindaklanjuti terkait bacaleg ganda. Dengan demikian parpol dapat mengambil langkah selanjutnya, yakni tetap mempertahankan bacaleg tersebut dengan disertai surat pernyataan dari yang bersangkutan, atau mengganti dengan bacaleg lain.

Lebih lanjut, KPU Gunung Mas melakukan vermin terhadap 289 bacaleg yang didaftarkan oleh belasan parpol peserta pemilu. Dari 289 bacaleg tadi, sebanyak 239 orang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Kesalahan yang umum dijumpai yakni terkait legalisir ijazah, yakni sebagian ijazah tidak dilegalisir oleh pejabat berwenang. Kesalahan lain yakni nama tidak sesuai antara kartu tanda penduduk (KTP) dan ijazah.

Baca juga: Polisi tangkap pengedar sabu asal Gunung Mas

Dia menjelaskan, biasanya, masyarakat suku Dayak di Gunung Mas menambah marga, sehingga nama di KTP berbeda dengan di ijazah. Perbedaan tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan membuat surat pernyataan.

KPU Gunung Mas meminta kepada parpol agar segera melakukan perbaikan administrasi terhadap sejumlah hal yang membuat bacaleg dinyatakan BMS. Penyerahan perbaikan dimulai pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

“Penyerahan perbaikan, baik secara digital maupun fisik, berakhir pada 9 Juli 2023, tepatnya pukul 23.59 WIB,” tutupnya.

Baca juga: Legislator berharap Gunung Mas Bermazmur menjadi agenda rutin

Baca juga: Legislator Gumas pastikan penanganan Jembatan Sei Lewu 1 dilakukan pada 2023

Baca juga: Usung inovasi Mahantis, Bappedalitbang Gunung Mas juara lomba inovasi kabupaten