Diskominfo Kotim manfaatkan MPLS untuk mengedukasi pelajar bijak menggunakan medsos

id Diskominfo Kotim manfaatkan MPLS untuk mengedukasi pelajar bijak menggunakan medsos, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, diskominfo kotim

Diskominfo Kotim manfaatkan MPLS untuk mengedukasi pelajar bijak menggunakan medsos

Kepala Bidang PIKP Diskominfo Kotawaringin Timur Agus Pria Dany saat memberikan materi edukasi seputar media sosial kepada peserta MPLS di SMKN 1 Sampit, Jumat (14/7/2023). ANTARA/HO-Diskominfo Kotim

Sampit (ANTARA) - Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang berlangsung selama dua pekan, dimanfaatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah untuk mengedukasi peserta didik agar bijak dalam menggunakan media sosial. 

"Dengan adanya pemberian materi tersebut diharapkan para siswa dapat lebih bijak, teliti dalam berkomunikasi serta dapat memanfaatkan media sosial sebagaimana mestinya dan meminimalisir dampak negatif dari media sosial," kata Kepala Diskominfo Kotawaringin Marjuki melalui Kepala Bidang PIKP Agus Pria Dany di Sampit, Jumat. 

Untuk melaksanakan kegiatan ini, Diskominfo Kotawaringin Timur bersinergi dengan panitia MPLS, khususnya di sekolah-sekolah yang ada di Sampit. Tim Diskominfo datang ke sekolah-sekolah memberikan materi edukasi kepada peserta didik baru seputar media sosial dan teknologi informasi. 

Sejumlah sekolah di Sampit yang sudah didatangi di antaranya SMPN 2 Sampit, SMKN 3 Sampit, SMKN 2 Sampit dan SMKN 1 Sampit. Kegiatan ini rencananya berlanjut ke sekolah-sekolah lain hingga MPLS selesai. 

Beberapa materi yang disampaikan di antaranya terkait pengenalan keberadaan Diskominfo Kotawaringin Timur sebagai salah satu perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang secara khusus membidangi komunikasi dan informatika. 

Pelajar harus mengetahui bahwa ada rambu-rambu dalam penggunaan media sosial. Secara khusus pemerintah mengaturnya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. 

Baca juga: Pemkab Kotim gandeng ITS optimalkan percepatan pembangunan daerah

Secara hukum, berperilaku di media sosial mempunyai konsekuensi hukum, sama seperti berinteraksi secara nyata. Untuk itu pengguna internet harus mematuhi semua aturan yang berlaku. 

Para pelajar juga diberi pemahaman manfaat media sosial jika digunakan dengan benar dan bijak. Sebaliknya, juga disampaikan terkait dampak buruk serta konsekuensi jika media sosial disalahgunakan. 

Peserta diberi pemahaman tentang bahaya hoax atau kabar bohong. Begitu pula terkait dampak negatif konten berisi ujaran kebencian, provokatif dan tindakan buruk lainnya yang melanggar hukum. 

Edukasi ini diharapkan agar para pelajar bisa membentengi diri serta bijak dalam menggunakan media sosial sehingga mereka terhindar dari dampak buruk maupun konsekuensi hukum pelanggaran aturan. 

Pelajar diminta menyaring semua informasi yang didapat, sebelum memutuskan membagikan kepada orang lain. Lebih jauh, para pelajar juga diharapkan menjadi teladan dalam bermedia sosial yang bijak sehingga menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, khususnya orang-orang di sekitarnya. 

"Kami berterima kasih dan mengapresiasi pihak sekolah yang juga menganggap ini masalah penting untuk disampaikan kepada peserta didik karena saat ini memang era digital dan teknologi informasi. Kita harus peduli dan bersama-sama membentengi dan menyelamatkan anak-anak kita dari pengaruh buruk konten negatif yang berseliweran di dunia maya," demikian Agus. 

Baca juga: Nur Mentaya Expo disambut antusias pelaku usaha

Baca juga: Perkantoran di Sampit dipercantik sambut Porprov Kalteng

Baca juga: Legislator Kotim minta masyarakat tidak ragu melaporkan pungli PPDB