DPRD Barito Utara paripurna umumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

id pemberhentian bupati barito utara,dprd barut,rapat paripurna,barito utara,kalteng

DPRD Barito Utara paripurna umumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan dan Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya menandatangani berita acara pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara periode 2018-2023 yang disaksikan oleh Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Gazali di gedung DPRD setempat, Muara Teweh, Senin (7/8/2023).ANTARA/HO-Dinas Kominfosandi Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati  Barito Utara periode 2018-2023 di Muara Teweh, Senin.

Rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H Parmana Setiawan dihadiri Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, Wakil Ketua II Sastra Jaya, serta dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, anggota DPRD, unsur FKPD, asisten Sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Menurut Parmana, pelaksanaan rapat paripurna pada hari ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 100/168/II.1/PEM-OTDA tanggal 13 Juli 2023 perihal akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023. 

“Yang intinya menyatakan bahwa akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” kata Parmana. 

Menurut dia, berdasarkan surat tersebut disampaikan pula bahwa Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota secara serentak yang dilaksanakan pada tanggal 24 September 2018 akan berakhir pada tanggal 24 September 2023. 

Lebih lanjut Parmana, pelaksanaan rapat paripurna ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 79 ayat (1) yang berbunyi  pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripuma dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubemur dan/atau wakil Gubemur serta kepada Menteri melalui Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. 

“Sehubungan dengan hal itu dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, maka pada rapat paripurna hari ini Senin, tanggal 7 Agustus 2023, DPRD Kabupaten Barito Utara mengumumkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Periode 2018-2023,” kata dia. 

Selanjutnya kata Waket I, pimpinan DPRD akan mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati Barito Utara kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah paling lambat tanggal 14 Agustus 2023.