Kasongan (ANTARA) - Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada tahun 2020 dan 2021 di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, memasuki tahap baru yaitu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat,
Kasus Tipikor yang menyeret dua orang pelaku berinisial YO (56) mantan Kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan periode 2019-2022 dan YA (44) Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri tersebut diketahui saat pihak Polres Katingan melaksanakan konferensi, di Kasongan, kemarin.
"Untuk langkah selanjutnya, nanti akan saya perintahkan jaksa penuntut umum untuk segera mempersiapkan surat dakwaannya, dan segera nanti dilimpahkan ke PN Tipikor yang ada di Kota Palangka Raya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim.
Dia mengatakan pelimpahan kasus ini akan usahakan secepatnya. Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Kota Palangka Raya, maka dua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
"Jadi kami mempunyai kewenangan selama 20 hari untuk penahanan. Mudah-mudahan sebelum 20 hari itu bisa dilimpahkan ke PN Tipikor Kota Palangka Raya," ucapnya.
Penyaluran bantuan program PSR pada tahun 2020 dan 2021 di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan tersebut dana bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI tahun 2020 dan tahun 2021 sebesar Rp27,57 miliar lebih untuk pelaksanaan PSR.
Dana yang telah direalisasikan untuk kegiatan PSR sejumlah Rp10,76 miliar lebih. Dana yang belum direalisasikan dan sebelumnya telah dilakukan blokir sejumlah Rp16,80 miliar lebih pada Rekening BNI atas nama para anggota kelompok tani penerima dana Program PSR.
Baca juga: Bupati Katingan gembira masyarakat berperan membantu pembangunan
"Dana yang berhasil diselamatkan Penyidik sejumlah Rp504 juta lebih. Terdiri dari uang tunai sebesar Rp45 juta. Disita dari saksi Wijaya Arta selaku Ketua Kelompok Tani Maju Bersama) dan uang tunai sebesar Rp366 juta lebih. Disita dari CV. Ady Karya Abadi," ungkap Tandy
Kemudian, uang tunai sebesar Rp30 juta yang disita dari saksi Suharyoso, dan uang tunai sebesar Rp63 juta lebih yang disita dari saksi Irwandi bendahara kelompok tani Langka Puri.
"Total Dana yang dilakukan penyitaan sejumlah Rp17,30 miliar lebih," pungkasnya.
Baca juga: Bupati Katingan minta alumni paskibraka jadi penerus penjaga toleransi
Baca juga: Pemkab Katingan fokus tiga program pembangunan
Baca juga: Ketua DPRD Katingan ingatkan pemkab harus terus berbenah