Baca juga: Pemkab Gumas berupaya kembangkan SDM pelaku pariwisata
Pemkab Gumas libatkan seluruh komponen dalam memerangi narkotika
Kuala Kurun (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terlibat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di daerah setempat.
Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan memberi pandangan dan masukan dalam pembuatan dan pengkajian rancangan peraturan daerah (raperda) tentang narkotika, ucap Bupati Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, saat membuka uji publik terkait raperda tentang narkotika di Kuala Kurun, Senin.
“Semua pihak saya harap ikut memikirkan dan memberi pandangan, untuk kita bersama-sama membuat serta mengkaji sebuah Peraturan Daerah tentang Narkotika,” sambungnya.
Dia menyebut, korban penyalahgunaan narkotika menjadi salah satu masalah sosial yang perlu mendapat perhatian pemkab dan seluruh pihak, sehingga harus ada pendampingan serius untuk mencapai Gunung Mas Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Semua harus nyatakan perang melawan narkoba, serta bekerja cerdas, produktif dan berkarya tanpa narkoba, dengan melibatkan semua komponen dan kekuatan dalam pencegahan, penindakan dan penyediaan payung hukum tentang narkotika di Gunung Mas.
Baca juga: Pemkab Gumas berupaya kembangkan SDM pelaku pariwisata
Baca juga: Pemkab Gumas berupaya kembangkan SDM pelaku pariwisata
Seluruh komponen, termasuk instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pihak sekolah, baik tingkat pendidikan dasar maupun menengah, hendaknya bisa bersama-sama dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan narkotika.
Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng dan jajaran, yang intens melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, terkhusus di Gunung Mas.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gumas Sugiarto menyampaikan, pembentukan perda ini untuk mewujudkan Gumas bersih dari narkotika. Apalagi di kecamatan tertentu, angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih tinggi.
Mantan Camat Manuhing ini menyebut, pembentukan perda juga menjadi salah satu program dan kegiatan dari tim Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Gunung Mas.
Selama 2020-2023, ada berbagai program dan kegiatan yang telah dilakukan P4GN Gunung Mas. Antara lain penyuluhan bahaya penyalahgunaan Narkotika bagi peserta didik SMA sederajat, sosialisasi kepada masyarakat dan generasi muda, pemasangan spanduk tentang imbauan bahaya penyalahgunaan narkotika.
”Tim P4GN juga memfasilitasi tes urine narkotika untuk ASN sampai ke tingkat desa, penyediaan alat tes narkoba setiap tahun, membagikan Pin berkarya tanpa narkoba ke setiap ASN secara bertahap,” demikian Sugiarto.